PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) Proyek Pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Rahmad Ramadianto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (29/3). Pemeriksaan terkait dugaan korupsi yang terjadi di sana.
Rahmad saat proyek tersebut berjalan menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. Proyek RSD Madani senilai Rp80 miliar berada di bawah Diskes Pekanbaru.
Proses permintaan keterangan terhadap Rahmad, Senin (29/3). Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau langsung menuju lantai III untuk memenuhi panggilan jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan hingga beberapa jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, pria yang mengenakan baju batik warna coklat terlihat keluar dari Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru.
Usai pemeriksaan, Rahmad irit bicara. Dia dikonfirmasi mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan Korps Adhyaksa dalam pengusutan dugaan korupsi proyek fasilitas kesehatan bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru 2016-2017.
Pada kegiatan itu, ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Biasa melanjutkan yang kemarin (pemeriksaan sebelumnya, red),” singkat mantan Kabag ULP Biro Umum Setdaprov Riau sembari keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru. Saat coba dikonfirmasi lebih jauh lewat sambungan telepon seluler dia tak merespon.
Selain Rahmad Ramadianto, jaksa Bidang Pidsus juga melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasi Sarana dan Prasana Diskes Pekanbaru, Wardah Bima. Ia turut tak menampik, kedatangannya dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pembangunan RSD Madani. “Iya, diperiksa terkait RSD Madani. Ini masih lanjut,” sebut Wardah.
Wardah menyampaikan, pembangunan RSD Madani merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun. Terhitung mulai tahun 2014-2017. Ia juga menepis terkait bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. “Kata siapa tak sesuai spek? Ah yang benar ngomongnya,” katanya.
Mantan Kasi Sapras Diskes Pekanbaru ini menjelaskan, pembangunan RSD Madani memiliki pagu anggaran yang disiapkan Pemko sebesar Rp90 miliar. Namun, kontrak pemenang lelang yang disepakati bersama Rp80 miliar lebih. “Ini artinya ada efisiensi sekitar Rp10 miliar. Tetapi, seiring jalannya waktu uang Pemko tak cukup. Pemko hanya punya uang Rp66 miliar,” jelas Wardah.
“Sehingga ada beberapa pekerjaan yang memang tidak kita kerjakan. Pekerjaan seperti apa? Pekerjaan tinggal unit-unit gitu lho. Jadi instalasi sudah terpasang, tinggal unit. Supaya nanti tidak membongkar lagi bangunan yang sudah ada,” katanya menambahkan.
Dalam pembangunan proyek itu, diakuinya berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara, KPA-nya yakni Rahmad Ramadianto. “KPA-nya Pak Rahmad, merangkap sebagai PPK. Kalau tak salah Pak Rahmad-nya ada di atas (diperiksa, red),” pungkasnya.
Terpisah, Kajari Pekanbaru, Andi Suharlis menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap penanganan perkara dugaan rasuah tersebut. Salah satu dengan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. “Masih pendalam, kami juga masih melakukan pemanggilan pihak terkait,” kata Andi.
Dalam waktu dekat, sambung dia, pihaknya akan melakukan ekspos perkara. Hal ini, untuk memastikan perkembangan apa saja yang sudah dilakukan tim penyelidikan Bidang Pidsus. “Pekan ini, kami agendakan ekspos,” ujarnya.(ali)