- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah memperhatikan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) untuk bersaing di pasar internasional.
"Langkah-langkah kerja sama JPH sangat penting karena produk halal Indonesia harus mampu menembus pasar internasional," kata LaNyalla dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Ahad (21/3/2021).
- Advertisement -
Dalam konteks pasar ekspor, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menilai perlu adanya kerja sama dalam bentuk perjanjian seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian dan/atau pengakun sertifikat halal.
"Perjanjian kerja sama seperti ini sangat positif. Jangan sampai kita tertinggal. Negara-negara tetangga dalam menjamin kehalalan suatu produk untuk kepentingan dagang, juga melakukan kera sama antarnegara. Langkah-langkah ini harus dilakukan Indonesia agar produk halal kita menembus pasar internasional," harap La Nyalla.
Kerja sama internasional JPH menjadi salah satu isu penting. Terlebih, di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, di mana angka kebutuhan produk halal semakin meningkat dari waktu ke waktu.
- Advertisement -
“Dalam kerangka itu, JPH menjadi kebutuhan mendesak dan untuk merealisasikannya dimungkinkan menjalin kerja sama internasional antarnegara,” jelas La Nyalla lagi.
Kendati demikian, La Nyalla juga mendorong JPH memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang juga memiliki pasar potensial.
Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah memperhatikan kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) untuk bersaing di pasar internasional.
"Langkah-langkah kerja sama JPH sangat penting karena produk halal Indonesia harus mampu menembus pasar internasional," kata LaNyalla dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Ahad (21/3/2021).
- Advertisement -
Dalam konteks pasar ekspor, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu menilai perlu adanya kerja sama dalam bentuk perjanjian seperti tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian dan/atau pengakun sertifikat halal.
"Perjanjian kerja sama seperti ini sangat positif. Jangan sampai kita tertinggal. Negara-negara tetangga dalam menjamin kehalalan suatu produk untuk kepentingan dagang, juga melakukan kera sama antarnegara. Langkah-langkah ini harus dilakukan Indonesia agar produk halal kita menembus pasar internasional," harap La Nyalla.
- Advertisement -
Kerja sama internasional JPH menjadi salah satu isu penting. Terlebih, di era perdagangan bebas seperti sekarang ini, di mana angka kebutuhan produk halal semakin meningkat dari waktu ke waktu.
“Dalam kerangka itu, JPH menjadi kebutuhan mendesak dan untuk merealisasikannya dimungkinkan menjalin kerja sama internasional antarnegara,” jelas La Nyalla lagi.
Kendati demikian, La Nyalla juga mendorong JPH memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang juga memiliki pasar potensial.
Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun