Jumat, 20 September 2024

Hari Ini, Yan Prana Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang Perdana atas dugaan tindak korupsi (tipikor) yang menjeratnya akan dijalani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid hari ini, Kamis (18/3). 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk membuktikan pidana tersebut.

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (12/3) lalu. ‘’Besok (hari ini, red) sidang perdananya. 10 orang JPU kita siapkan. Gabungan,’’ kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Rabu (17/3).

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini beragendakan pembacaan dakwaan. Agenda ini ditunggu mengungkap sejumlah nama yang selama ini belum terungkap. Nama yang dimaksud yakni, DF, AK dan E.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tanoto Foundation Tegaskan Tak Pakai APBN, Alokasikan Dana Rp50 M

Ketiga nama ini disebut bersama-sama dengan Yan Prana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Asintel terkait hal ini belum mau menjelaskan isi dakwaan yang dimaksud. Dia meminta semua pihak menunggu sidang perdana digelar. “Kalau masalah dakwaan, itu nanti. Tunggu setelah sidang pertama, setelah dakwaan dibacakan, baru kita bahas,” ucapnya pada Riau Pos.

- Advertisement -

Dia memberi sinyal bahwa semua yang tertera dalam dakwaan akan ditelusuri. “Intinya nanti saja, kalau sudah dipersidangan baru kita kupas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Baca Juga:  Tak Jalankan Sanksi, PTT BSS Bakal Disegel

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang Perdana atas dugaan tindak korupsi (tipikor) yang menjeratnya akan dijalani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid hari ini, Kamis (18/3). 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk membuktikan pidana tersebut.

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat (12/3) lalu. ‘’Besok (hari ini, red) sidang perdananya. 10 orang JPU kita siapkan. Gabungan,’’ kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Rabu (17/3).

Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru ini beragendakan pembacaan dakwaan. Agenda ini ditunggu mengungkap sejumlah nama yang selama ini belum terungkap. Nama yang dimaksud yakni, DF, AK dan E.

Baca Juga:  Kemesraan Airlangga Hartarto dan Cak Imin saat Olahraga Pagi

Ketiga nama ini disebut bersama-sama dengan Yan Prana melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Asintel terkait hal ini belum mau menjelaskan isi dakwaan yang dimaksud. Dia meminta semua pihak menunggu sidang perdana digelar. “Kalau masalah dakwaan, itu nanti. Tunggu setelah sidang pertama, setelah dakwaan dibacakan, baru kita bahas,” ucapnya pada Riau Pos.

Dia memberi sinyal bahwa semua yang tertera dalam dakwaan akan ditelusuri. “Intinya nanti saja, kalau sudah dipersidangan baru kita kupas,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, Yan Prana dinilai telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp2.895.349.844,37. Hal tersebut berdasarkan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara dugaan rasuah itu.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12) tahun lalu dan langsung dilakukan penahanan. Selanjutnya, kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk kedepannya. Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Baca Juga:  Semen Padang Hospital Tutup Sementara

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari