JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan perubahan pada peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022. Hal itu tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
Diketahui salah satu perubahannya, seperti di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, pada pasal 16 ayat 3 dikatakan bahwa jalur prestasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan di kebijakan saat ini, potensi jalur prestasi dibuka sebesar 30 persen.
Mengenai itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, hal itu tidak dilakukan atas dasar untuk memunculkan kembali stigma sekolah favorit.
”Sebenarnya perubahan ini tidak dimaknai untuk memunculkan sekolah-sekolah favorit,” jelas Chatarina Muliana Girsang dalam siaran YouTube Vox Populi Institute Indonesia, Senin (15/3).
Mengingat bahwa saat ini, ujian nasional (UN) juga sudah dihapus. Jadi, sekarang untuk jalur prestasi tidak berdasar UN, melainkan seluruh jenis prestasi.
”Jadi tidak ada lagi memang jalur prestasi yang hanya berdasar nilai UN, kita membuka semua ruang,” tutur Chatarina Muliana Girsang.
Dia juga telah menyosialisasikan bahwa jika ingin mendapatkan anak-anak berprestasi yang terukur, dapat menggunakan sertifikat olimpiade atau perlombaan tingkat kabupaten, kota dan provinsi, bahkan nasional.
”Itu jauh lebih terbuka, daripada kita hanya menggunakan satu satunya nilai rapor. Jadi anak yang memang berprestasi di akademik nanti dilihat, baru nanti nilai rapor sebagai penambah,” kata Chatarina.
Namun, prestasi yang dilihat harus bersifat objektif. Apabila prestasi akademiknya di bidang fisika, nilai rapor yang harus dinilai adalah fisika juga.
”Jadi jangan dilihat nilai rapor, kalau memang kita benar-benar mencari anak-anak yang berprestasi sesuai dengan bakat yang diberikan Tuhan,” ujar Chatarina Muliana Girsang.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman