PADANG (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menindaklanjuti laporan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) setempat terkait dugaan tindak pidana pertambangan yang diduga dilakukan CV Tahiti Coal di Kota Sawahlunto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, di Padang, Selasa (2/3/2021), mengatakan pihaknya menindaklanjuti pengaduan Walhi tersebut, dan saat ini penyidik terus bekerja terkait laporan tersebut.
"Kami sudah minta keterangan dari Ketua Walhi Sumbar pada Senin (1/3), dan akan terus dilakukan pengembangan," kata dia.
Menurut dia, terkait aksi tambang liar dan pembalakan hutan secara liar tetap menjadi perhatian, dan pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus.
Ia menyebutkan pada tahun lalu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar telah menindak 34 kasus pembalakan liar yang terjadi di Sumbar. Sebanyak empat kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, diikuti enam kasus di Polres Sijunjung, sembilan kasus di Pasaman Barat, enam kasus di Kabupaten Pasaman, dua kasus di Solok Selatan, dan lainnya.
"Dari seluruh kasus ini kami mengamankan 35 tersangka," kata dia lagi.
Untuk tindaklanjutnya, kata dia, satu kasus masih diselidiki dan 14 kasus tahap penyelidikan. Kemudian dua kasus sudah tahap P21 dan 15 kasus sudah tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka, selain itu dua kasus sudah SP3.
Sementara untuk kasus tambang ilegal di daerah itu sepanjang 2020 sebanyak 39 kasus, Ditreskrimsus menangani 13 kasus, lima kasus ditangani Polres 50 Kota, Polres Solok Selatan empat kasus, Polres Sijunjung lima kasus, dan lainnya.
Sejauh ini empat kasus masih dalam tahap penyelidikan, dan 19 kasus masih penyelidikan. Kemudian 11 kasus sudah tahap II dan satu SP2 serta satu kasus SP3.
"Total 64 tersangka kami amankan dalam aksi tambang liar ini. Kami tegaskan agar aksi tambang liar ini tidak terjadi lagi dan kami minta kepada pemerintah agar masyarakat di sekitar tambang ilegal dicarikan pekerjaan baru atau lokasi tambang tersebut dilegalkan sesuai aturan yang ada," kata dia.
Direktur Walhi Sumbar, Uslaini, mengapresiasi kinerja Polda Sumbar yang melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini.
Menurut dia, penyelidikan atas laporan tersebut berguna karena adanya proses penegakan hukum atas pelanggaran hukum yang diduga melibatkan CV Tahiti Coal dalam menjalankan aktivitas pertambangannya.
Kedua, dihentikannya aktivitas operasi produksi pertambangan batu bara di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), agar kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara tidak semakin besar dan meluas.
Ketiga, agar terlindunginya masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah izin usaha pertambangan. Walhi Sumbar berkomitmen dan akan terus bersinergi dengan penegak hukum demi terwujudnya keadilan ekologis di Sumbar.
Sumber: Padeks/Antara/RPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun