Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pelaku Curanmor 10 TKP Diringkus

(RIAUPOS.CO) — Masyarakat tak hanya diresahkam oleh jambret, namun juga aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksinya pun membuat masyarakat bingung meski sepeda motor sudah dikunci ganda, namun tetap dapat dicuri. 

Beruntung kawanan curanmor yang telah beraksi di 10 lokasi berhasil dibekukan aksinya oleh aparat kepolisian sektor Tampan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan pada Riau Pos, Rabu (24/7).

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari tertangkapnya salah satu pelaku di taman Universitas Riau, meski pelaku satu lagi kabur membawa sepeda motor.

Aksi pelaku yang diketahui oleh satpam, pun berhasil dilumpuhkan. Katanya, saat itu korban Cinta Laurensia (18), memarkir kendaraannya di lokasi tersebut pada Ahad (21/7) lalu. Selang beberapa menit satpam yang berada di lokasi kejadian melihat dua orang pelaku yang bertingkah mencurigakan.

‘’Satpam pun langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling’ dan akhirnya salah satu pelaku HM berhasil ditangkap. Sedangkan teman pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,’’ jelasnya.

Baca Juga:  KNKT Selidiki Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air

Usai penangkapan HM oleh satpam, tim opsnal beserta Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko F Sinuraya melakukan pengembangan. ‘’Pengakuan tersangka HM telah melakukan curanmor 10 kali,’’ jelasnya.

Aksi curanmor dilakukan di beberapa tempat antara lain pertama di Bakso Sopoyono Jalan Suka Karya, Kecamatan Tambang (Honda Beat warna merah). Kedua, Pasar Pagi Arengka, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru (tiga sepeda motor Yamaha Mio S warna abu-abu, Honda Beat warna merah dan Yamaha Mio Sporty).

Ketiga, di Rumah Makan Salero Barsamo (Mio warna hitam). Keempat, di dalam areal SD yang bertingkat di Jalan Kualu (Honda Supra warna merah).

Kelima, di dalam areal SMP Muhammadiah, Jalan Cipta Karya (Honda Beat Street). Keenam, di parkiran Giant dekat Pasar Jongkok (Yamaha Mio warna putih hitam).

Ketujuh, di Jalan Delima, warnet sebelah kiri (Honda Beat warna merah). Kedelapan, di Jalan Garuda Sakti, Kedai Ampera sebelah kiri dekat tikungan pada Juni 2019 (Honda Beat warna merah).

Baca Juga:  Masyarakat Pers Apresiasi Pemerintah atas Vaksinasi Wartawan

Kesembilan, di Jalan Garuda Sakti di tikungan sebelah kanan (Honda Supra). Terakhir di Indomaret samping RS Aulia Hospital (Honda Beat Street warna hitam).

‘’Seluruh sepeda motor yang diambil HM diserahkan kepada ayah P (25), DPO yang sering dipanggil Wak Alek (60). Pria paruh baya yang bekerja sebagai dukun atau tukang obat, tinggal di Komplek Pandau Permai. Barang bukti dijual oleh Wak Alek kepada orang lain di Sumbar,’’ terangnya.

Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah Wak Alex. Dari hasil pengembangan di rumahnya pun telah diamankan A (19) dan AF (23) beserta barang bukti berupa nomor polisi kendaraan yang berada di belakang rumah.

‘’Berdasarkan hasil interogasi, motor curian tersebut dijual oleh Wak Alex atau orang tua P (DPO). Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut,’’ tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 dan 480 KUHPidana.(*3/rnl)

Laporan Marrio Kisaz, Kota

(RIAUPOS.CO) — Masyarakat tak hanya diresahkam oleh jambret, namun juga aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksinya pun membuat masyarakat bingung meski sepeda motor sudah dikunci ganda, namun tetap dapat dicuri. 

Beruntung kawanan curanmor yang telah beraksi di 10 lokasi berhasil dibekukan aksinya oleh aparat kepolisian sektor Tampan. Hal itu dibenarkan Kapolsek Tampan AKP Juper Lumban Toruan pada Riau Pos, Rabu (24/7).

- Advertisement -

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari tertangkapnya salah satu pelaku di taman Universitas Riau, meski pelaku satu lagi kabur membawa sepeda motor.

Aksi pelaku yang diketahui oleh satpam, pun berhasil dilumpuhkan. Katanya, saat itu korban Cinta Laurensia (18), memarkir kendaraannya di lokasi tersebut pada Ahad (21/7) lalu. Selang beberapa menit satpam yang berada di lokasi kejadian melihat dua orang pelaku yang bertingkah mencurigakan.

- Advertisement -

‘’Satpam pun langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling’ dan akhirnya salah satu pelaku HM berhasil ditangkap. Sedangkan teman pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Masyarakat Pers Apresiasi Pemerintah atas Vaksinasi Wartawan

Usai penangkapan HM oleh satpam, tim opsnal beserta Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Koko F Sinuraya melakukan pengembangan. ‘’Pengakuan tersangka HM telah melakukan curanmor 10 kali,’’ jelasnya.

Aksi curanmor dilakukan di beberapa tempat antara lain pertama di Bakso Sopoyono Jalan Suka Karya, Kecamatan Tambang (Honda Beat warna merah). Kedua, Pasar Pagi Arengka, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru (tiga sepeda motor Yamaha Mio S warna abu-abu, Honda Beat warna merah dan Yamaha Mio Sporty).

Ketiga, di Rumah Makan Salero Barsamo (Mio warna hitam). Keempat, di dalam areal SD yang bertingkat di Jalan Kualu (Honda Supra warna merah).

Kelima, di dalam areal SMP Muhammadiah, Jalan Cipta Karya (Honda Beat Street). Keenam, di parkiran Giant dekat Pasar Jongkok (Yamaha Mio warna putih hitam).

Ketujuh, di Jalan Delima, warnet sebelah kiri (Honda Beat warna merah). Kedelapan, di Jalan Garuda Sakti, Kedai Ampera sebelah kiri dekat tikungan pada Juni 2019 (Honda Beat warna merah).

Baca Juga:  Nilai Barang Bukti MeMiles Capai Rp147 Miliar

Kesembilan, di Jalan Garuda Sakti di tikungan sebelah kanan (Honda Supra). Terakhir di Indomaret samping RS Aulia Hospital (Honda Beat Street warna hitam).

‘’Seluruh sepeda motor yang diambil HM diserahkan kepada ayah P (25), DPO yang sering dipanggil Wak Alek (60). Pria paruh baya yang bekerja sebagai dukun atau tukang obat, tinggal di Komplek Pandau Permai. Barang bukti dijual oleh Wak Alek kepada orang lain di Sumbar,’’ terangnya.

Selanjutnya Tim Opsnal mendatangi rumah Wak Alex. Dari hasil pengembangan di rumahnya pun telah diamankan A (19) dan AF (23) beserta barang bukti berupa nomor polisi kendaraan yang berada di belakang rumah.

‘’Berdasarkan hasil interogasi, motor curian tersebut dijual oleh Wak Alex atau orang tua P (DPO). Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Tampan untuk proses lebih lanjut,’’ tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 363 dan 480 KUHPidana.(*3/rnl)

Laporan Marrio Kisaz, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari