(RIAUPOS.CO) — Dalam upaya penyusunan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) dapat terencana dan baik, Bupati Bengkalis menyosialisasikan Permendagri No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD.
Bupati Bengkalis dalam arahannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami mengatakan, dengan dikeluarkan Permendagri No. 33 Tahun 2020 ini, sebagai langkah awal penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu kepada seluruh peserta sosialisasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar penyusunan APBD ke depan dapat terencana dengan lebih baik lagi.
“Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka diperlukan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu kedisiplinan dan komitmen bersama yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,†jelas Bustami saat membuka kegiatan sosialisasi di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (24/7).
Sosialisasi yang dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Arsan Latif yang juga sebagai narasumber dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum. Peserta terdiri atas kepala organisasi perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para camat, kepala bagian di sekretariat daerah, kepala sub bagian penyusunan program dan pegawai negeri sipil.
Lebih lanjut Bustami meminta agar seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memanfaatkan kesempatan berharga dan digunakan sebaik-baiknya. “Ke depan kita semua dapat mewujudkan pengelolaan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif,†jelas Bustami HY.
Sementara itu dalam laporan panitia pelaksana kegiatan, Arlis Suhatman menyampaikan penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Intinya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai potensi dan kondisi di daerah.(zed)
Laporan Erwan Sani, Bengkalis
(RIAUPOS.CO) — Dalam upaya penyusunan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) dapat terencana dan baik, Bupati Bengkalis menyosialisasikan Permendagri No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD.
Bupati Bengkalis dalam arahannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami mengatakan, dengan dikeluarkan Permendagri No. 33 Tahun 2020 ini, sebagai langkah awal penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Oleh karena itu kepada seluruh peserta sosialisasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar penyusunan APBD ke depan dapat terencana dengan lebih baik lagi.
- Advertisement -
“Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional, maka diperlukan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu kedisiplinan dan komitmen bersama yang dimulai dari perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan pelaksanaan serta pertanggungjawabannya,†jelas Bustami saat membuka kegiatan sosialisasi di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (24/7).
Sosialisasi yang dihadiri Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Arsan Latif yang juga sebagai narasumber dan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum. Peserta terdiri atas kepala organisasi perangkat daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para camat, kepala bagian di sekretariat daerah, kepala sub bagian penyusunan program dan pegawai negeri sipil.
- Advertisement -
Lebih lanjut Bustami meminta agar seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memanfaatkan kesempatan berharga dan digunakan sebaik-baiknya. “Ke depan kita semua dapat mewujudkan pengelolaan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif,†jelas Bustami HY.
Sementara itu dalam laporan panitia pelaksana kegiatan, Arlis Suhatman menyampaikan penyusunan APBD berpedoman kepada rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Intinya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai potensi dan kondisi di daerah.(zed)
Laporan Erwan Sani, Bengkalis