JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut bahwa proses mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE mulai diterapkan sejak diterbitkan Surat Telegram dan Surat Edaran Kapolri tentang penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu juga berlaku untuk menyelesaikan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran Novel dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di akun Twitter Novel yang mengomentari wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
"Sejak Surat Edaran (SE) dan STR (Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu. Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu," tutur Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Indonesia.
Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Surat itu ditandatangani oleh Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalam surat telegram tersebut, Jenderal Sigit meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Dalam tiga kasus itu, penyidik diminta memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311 KUHP.
Kemudian sejumlah tindak pidana UU ITE bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Untuk kasus SARA, proses hukumnya berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal 4 UU nomor 40 Tahun 2008. Kemudian penanganan penyebaran berita bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik diminta melaksanakan gelar perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/ zoom meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.
Kemudian Kapolri juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat 19 Februari 2021.
Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun