- Advertisement -
MERANTI (RIAUPOS.CO) – Permohonan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diajukan pasangan nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada termohon tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya tertuang dalam sidang putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman dengan nomor putusan 120/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB waktu setempat di Jakarta.
- Advertisement -
Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan jika eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
Pada poin berikutnya, permohonan pemohon dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, sehingga permohonan Mahmuzin dan Nuriman tidak dapat diterima.
"Dengan demikian, dalam pokok permohonan menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman ketika membacakan amar putusan tersebut yang disiarkan langsung dari laman MK.
- Advertisement -
Keputusan itu dilakukan setelah seluruh hakim melakukan pertimbangan hukum. Mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan pihak terkait hingga hasil dari pemeriksaan barang bukti.
Laporan: Wira Saputra (Meranti)
Editor: Afiat Ananda
MERANTI (RIAUPOS.CO) – Permohonan gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti yang diajukan pasangan nomor urut 3, Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada termohon tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasilnya tertuang dalam sidang putusan sela yang dibacakan oleh Hakim MK Anwar Usman dengan nomor putusan 120/PHP.BUP-XIX/2021, Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 18.30 WIB waktu setempat di Jakarta.
- Advertisement -
Dalam amar putusan yang dibacakan, MK memutuskan jika eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
Pada poin berikutnya, permohonan pemohon dinyatakan telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, sehingga permohonan Mahmuzin dan Nuriman tidak dapat diterima.
- Advertisement -
"Dengan demikian, dalam pokok permohonan menyatakan jika permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Anwar Usman ketika membacakan amar putusan tersebut yang disiarkan langsung dari laman MK.
Keputusan itu dilakukan setelah seluruh hakim melakukan pertimbangan hukum. Mulai dari membaca permohonan pemohon, mendengar keterangan pemohon dan pihak terkait hingga hasil dari pemeriksaan barang bukti.
Laporan: Wira Saputra (Meranti)
Editor: Afiat Ananda