Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Filosofi UU ITE Untuk Transaksi Elektronik, Bukan Ujaran Kebencian

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, ia setuju UU yang disebut berisi pasal-pasal karet tersebut direvisi.

“Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian,” ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Sayangnya, pasal-pasal ini masih bersifat parsial, multi tafsir, dan mudah melenceng.

“Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya. Akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” katanya.

Baca Juga:  Ridho Minta Maaf pada Rhoma Irama, Akui Masih Kecanduan Narkoba

Tidak cukup UU ITE, menurut Gus Jazil, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga:  4 Orang Meninggal Akibat Banjir di Jakarta

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, ia setuju UU yang disebut berisi pasal-pasal karet tersebut direvisi.

“Kami setuju. Sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian,” ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

- Advertisement -

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi. Sayangnya, pasal-pasal ini masih bersifat parsial, multi tafsir, dan mudah melenceng.

“Pasal karet, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya, ini perlu diperjelas definisi dan batasannya. Akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoax, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,” katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Berikan Makanan Tambahan Lokal Bumil dan Balita

Tidak cukup UU ITE, menurut Gus Jazil, Indonesia saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Jokowi.

Jokowi menuturkan bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Baca Juga:  Siapkan Strategi Optimalisasi Publikasi OPD

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari