JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melalukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka Melia Boentaran, selaku Direktur PT. Arta Niaga Nusantara (ANN), tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Multiyears Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Bengkalis, Tahun 2013-2015.
Enam orang saksi yang akan diperiksa adalah Indrawan Sukmana, Dosen Politeknik Bengkalis tahun 2014, sekaligus Anggota Komisi III DPRD Bengkalis 2014-2019, Abdul Kadir, anggota DPRD, dan Heri Indra Putra, PNS.
Selanjutnya, Erwin Achyar, pensiunan PNS, Asmawi, wiraswasta, Syarifuddin, pensiunan Dinas PU Kabupaten Bengkalis. Ke enam saksi akan dilakukan pemeriksaan di Markas Polda Riau, Selasa (16/2/2021).
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka MB, pada proyek pembangunan Jalan lingkar barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun 2013 sampai dengan 2015. Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (16/2/2021).
Sebagaimana diketahui, Melia Boentaran resmi di tahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (5/2/2021) lalu bersama sang suami yang merupakan Komisaris PT Arta Niaga Nusantara, Handoko Setiono yang telah menyandang status sebagai tersangka sejak 17 Januari tahun lalu.
Kini pasangan suami istri itu telah di tahan di tempat terpisah untuk 20 hari kedepan sejak dilakukan penahanan. Untuk Handoko dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Sedangkan, Melia ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Untuk proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, tersangka yang dijerat KPK adalah M Nasir, Handoko Setiono, dan Melia Boentaran. Kerugian masing-masing proyek itu mencapai miliaran rupiah.
Laporan: Yusni (Jakarta)
Editor: E Sulaiman