Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ASN, TNI/Polri, Karyawan Dilarang Liburan saat Imlek

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terhitung mulai hari ini (9/2), pemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan baru itu berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pemberlakukan itu dilandasi dari hasil evaluasi yang dilakukan dari kebijakan sebelumnya. "Hasil PPKM sebelumnya di DKI Jakarta mulai flat, di Jawa Barat masih ada peningkatan (kasus Covid-19), di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY menurun. Sementara itu di Bali (kasus Covid-19) naik sedikit," ujar dia, Senin (8/2).

Dengan kondisi itu, perlu ada pendekatan lebih mikro sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

"Tujuannya menekan kasus positif dan melandaikan kurva (penularan Covid-19)," imbuh pria yang juga Menko Perekonomian itu.

Airlangga menjelaskan, PKM mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM mikro. Selain itu, nantinya akan dibentuk posko dan pos jaga di desa dan kelurahan.

Skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat hal. Yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker. Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan dikepalai oleh kepala desa dan lurah.

Adapun beberapa teknis pelaksanaan PPKM mikro yang akan dilakukan selama dua pekan. Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk. Artinya, diterapkan kebijakan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring. Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan. Keempat, mal dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen.

Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. "Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara," lanjutnya.

Terakhir, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

Baca Juga:  Indonesia Lockdown Dua Pekan

"Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Ketum Partai Golkar itu.

Dia menambahkan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran agar para ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan Karyawan BUMN, dan pegawai swasta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama libur tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan penambahan jumlah kasus positif yang sering kali muncul di libur panjang.

Sementara itu, Satgas juga memutuskan untuk memperpanjang aturan perjalanan orang dalam dan luar negeri sebagaimana yang tertuang pada SE Satgas Nomor 5 tahun 2021. Hanya saja, kali ini tidak ada ketentuan batas waktu sampai kapan peraturan pembatasan perjalanan ini diberlakukan.  

"Perpanjangan dari peraturan tersebut  mulai efektif  9 Februari besok (hari ini, red) aturannya masih sama," kata Jubir Pemerintah Untuk Covid-19 Wiku Adisasmito, kemarin.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa penumpang pesawat ke Pulau Bali masih wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Namun kali ini tes antigen juga diperbolehkan dengan syarat sampelny a harus diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara yang lewat jalur darat, baik pribadi atau umum disyaratkan menunjukkan PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa maupun luar Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan tes PCR maksimum 3×24 jam atau antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang laut juga wajib PCR atau antigen maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan. Satgas daerah boleh melakukan pengetesan antigen atau GeNose secara acak jika dibutuhkan.

"Sementara untuk kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan tes antigen atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku. Angkutan Kereta Api jarak jauh atau antarkota juga masih wajib menunjukkan tes antigen atau CPR 3×24 jam sebelum keberangkatan. "Ge Nose juga bisa digunakan sebagai opsi," jelas Wiku.

Satgas juga menambahkan aturan baru perjalanan selama libur panjang dan libur keagamaan. Seperti liburan tahun baru Imlek mendatang. Aturan tes lebih ketat. Penumpang darat dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan tes antigen atau PCR atau GeNose 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Nasib Awak KRI Nanggala-402 Belum Diketahui, TNI Siapkan Evakuasi Medis

Selain itu, selama masa liburan panjang dan libur keagamaan ini, Wiku mengatakan akan ada pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dilakukan oleh menejemen lalu lintas baik di pusat dan daerah.

"Kami memohon pimpinan Kementerian/Lembaga (KL) TNI, Polri, BUMN, BUMND, Pemda dan perusahaan dihimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI anggota Polri dan pekerjanya menunda perjalanan selama libur panjang atua libur keagamaan," kata Wiku.

Sementara itu, pelaku usaha memberikan tanggapan yang cukup positif terkait PPKM Mikro yang dilakukan pemerintah. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono berharap kedisiplinan masyarakat bisa meningkat agar penyebaran pandemi berhasil ditekan.

Sutrisno yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta itu mengatakan hingga saat ini sudah 1.023 restoran yang ditutup total sampai September lalu dan terus bertambah.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi perhotelan dan restoran ini sangat sulit. Sehingga penutupan itu langkah alternatif akhir untuk bertahan di masa pandemi meminimalisir kerugian," ujarnya.

Turut menambahkan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menegaskan bahwa peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat perlu diimbangi dengan kecepatan program vaksinasi Covid-19.

"Termasuk memberikan akses untuk vaksinasi secara mandiri bagi pelaku usaha yang mau dan mampu melakukan vaksinasi mandiri, agar mempercepat proses normalisasi," ujarnya.

Shinta membeberkan, pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait operasional usaha, sejauh ini cukup membebani pelaku industri. Khususnya yang bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat, yakni hotel, restoran, serta transportasi. Dalam pandangan Apindo, pada kebijakan-kebijakan sebelumnya,  pemerintah cenderung memperketat sektor-sektor yang notabene sudah mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat, seperti mall, hotel, dan restoran.

Pemerintah, lanjut dia, justru masih lengah memperketat implementasi protokol kesehatan pada kelompok rawan, seperti kawasan padat penduduk, pasar tradisional, dan komunitas atau wilayah yang masyarakatnya tak peduli dengan Covid-19 "Itu tidak akan menyelesaikan masalah. Yang ada semakin tertekan, jadi mati bisnis yang menerapkan protokol," pungkasnya.(dee/tau/agf/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terhitung mulai hari ini (9/2), pemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menuturkan, kebijakan baru itu berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Pemberlakukan itu dilandasi dari hasil evaluasi yang dilakukan dari kebijakan sebelumnya. "Hasil PPKM sebelumnya di DKI Jakarta mulai flat, di Jawa Barat masih ada peningkatan (kasus Covid-19), di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY menurun. Sementara itu di Bali (kasus Covid-19) naik sedikit," ujar dia, Senin (8/2).

- Advertisement -

Dengan kondisi itu, perlu ada pendekatan lebih mikro sampai ke tingkat desa dan kelurahan.

"Tujuannya menekan kasus positif dan melandaikan kurva (penularan Covid-19)," imbuh pria yang juga Menko Perekonomian itu.

- Advertisement -

Airlangga menjelaskan, PKM mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM mikro. Selain itu, nantinya akan dibentuk posko dan pos jaga di desa dan kelurahan.

Skenario pengendalian dalam pos jaga terdiri dari empat hal. Yakni memaksimalkan 3T, isolasi pasien positif dan kontak erat, pembatasan mobilitas dan pergerakan, serta penyediaan kebutuhan pokok seperti beras dan masker. Pembentukan pos komando di tingkat desa dan kelurahan dikepalai oleh kepala desa dan lurah.

Adapun beberapa teknis pelaksanaan PPKM mikro yang akan dilakukan selama dua pekan. Pertama, kegiatan perkantoran dibatasi maksimal sebanyak 50 persen karyawan masuk. Artinya, diterapkan kebijakan work from home (WFH) sebanyak 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar tetap dilaksanakan secara daring. Ketiga, sektor ekonomi esensial boleh beroperasi 100 persen sesuai protokol kesehatan. Keempat, mal dan restoran boleh beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, kegiatan makan di tempat atau dine in diperbolehkan dengan kapasitas minimal 50 persen.

Kelima, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. "Keenam, tempat ibadah dibuka untuk 50 persen pengunjung dengan protokol kesehatan yang ketat. Ketujuh fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara," lanjutnya.

Terakhir, pembatasan moda transportasi umum yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah melalui satgas Covid-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.

Baca Juga:  Nasib Awak KRI Nanggala-402 Belum Diketahui, TNI Siapkan Evakuasi Medis

"Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Ketum Partai Golkar itu.

Dia menambahkan, pemerintah akan menerbitkan surat edaran agar para ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri dan Karyawan BUMN, dan pegawai swasta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama libur tahun baru Imlek pada 12 Februari nanti. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kegiatan atau aktivitas yang bisa menimbulkan penambahan jumlah kasus positif yang sering kali muncul di libur panjang.

Sementara itu, Satgas juga memutuskan untuk memperpanjang aturan perjalanan orang dalam dan luar negeri sebagaimana yang tertuang pada SE Satgas Nomor 5 tahun 2021. Hanya saja, kali ini tidak ada ketentuan batas waktu sampai kapan peraturan pembatasan perjalanan ini diberlakukan.  

"Perpanjangan dari peraturan tersebut  mulai efektif  9 Februari besok (hari ini, red) aturannya masih sama," kata Jubir Pemerintah Untuk Covid-19 Wiku Adisasmito, kemarin.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa penumpang pesawat ke Pulau Bali masih wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Namun kali ini tes antigen juga diperbolehkan dengan syarat sampelny a harus diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara yang lewat jalur darat, baik pribadi atau umum disyaratkan menunjukkan PCR atau Antigen 3×24 jam sebelum keberangkatan. Untuk Pulau Jawa maupun luar Jawa, penumpang pesawat wajib menunjukkan tes PCR maksimum 3×24 jam atau antigen 2×24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang laut juga wajib PCR atau antigen maksimum 3×24 jam sebelum keberangkatan. Satgas daerah boleh melakukan pengetesan antigen atau GeNose secara acak jika dibutuhkan.

"Sementara untuk kendaraan pribadi dihimbau untuk melakukan tes antigen atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan," jelas Wiku. Angkutan Kereta Api jarak jauh atau antarkota juga masih wajib menunjukkan tes antigen atau CPR 3×24 jam sebelum keberangkatan. "Ge Nose juga bisa digunakan sebagai opsi," jelas Wiku.

Satgas juga menambahkan aturan baru perjalanan selama libur panjang dan libur keagamaan. Seperti liburan tahun baru Imlek mendatang. Aturan tes lebih ketat. Penumpang darat dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan tes antigen atau PCR atau GeNose 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  Waktu 14 Hari bagi Mahkamah Konstitusi, Cukupkah?

Selain itu, selama masa liburan panjang dan libur keagamaan ini, Wiku mengatakan akan ada pembatasan lalu lintas kendaraan pribadi dilakukan oleh menejemen lalu lintas baik di pusat dan daerah.

"Kami memohon pimpinan Kementerian/Lembaga (KL) TNI, Polri, BUMN, BUMND, Pemda dan perusahaan dihimbau untuk meminta pegawai, prajurit TNI anggota Polri dan pekerjanya menunda perjalanan selama libur panjang atua libur keagamaan," kata Wiku.

Sementara itu, pelaku usaha memberikan tanggapan yang cukup positif terkait PPKM Mikro yang dilakukan pemerintah. Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono berharap kedisiplinan masyarakat bisa meningkat agar penyebaran pandemi berhasil ditekan.

Sutrisno yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta itu mengatakan hingga saat ini sudah 1.023 restoran yang ditutup total sampai September lalu dan terus bertambah.

"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kondisi perhotelan dan restoran ini sangat sulit. Sehingga penutupan itu langkah alternatif akhir untuk bertahan di masa pandemi meminimalisir kerugian," ujarnya.

Turut menambahkan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menegaskan bahwa peningkatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat perlu diimbangi dengan kecepatan program vaksinasi Covid-19.

"Termasuk memberikan akses untuk vaksinasi secara mandiri bagi pelaku usaha yang mau dan mampu melakukan vaksinasi mandiri, agar mempercepat proses normalisasi," ujarnya.

Shinta membeberkan, pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait operasional usaha, sejauh ini cukup membebani pelaku industri. Khususnya yang bersinggungan langsung dengan mobilitas masyarakat, yakni hotel, restoran, serta transportasi. Dalam pandangan Apindo, pada kebijakan-kebijakan sebelumnya,  pemerintah cenderung memperketat sektor-sektor yang notabene sudah mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat, seperti mall, hotel, dan restoran.

Pemerintah, lanjut dia, justru masih lengah memperketat implementasi protokol kesehatan pada kelompok rawan, seperti kawasan padat penduduk, pasar tradisional, dan komunitas atau wilayah yang masyarakatnya tak peduli dengan Covid-19 "Itu tidak akan menyelesaikan masalah. Yang ada semakin tertekan, jadi mati bisnis yang menerapkan protokol," pungkasnya.(dee/tau/agf/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari