Jumat, 20 September 2024

Jamaah Keluar Ongkos Karantina hingga Rp9,2 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi travel umrah terus meminta pemerintah membebaskan jamaah umrah dari kewajiban karantina sepulang dari Saudi. Sebab jamaah harus keluar ongkos tambahan yang lumayan besar. Biaya karantina selama lima hari bisa sampai Rp9,2 juta/orang atau sekitar separuh dari ongkos umrahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary ketentuan wajib karantina lima hari itu keluar pada 14 Januari lalu. Aturan tersebut diterapkan kepada para pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk jamaah umrah.

Zaky menceritakan pada 18 dan 19 Januari lalu ada dua grup jamaah umrah tiba di Indonesia. Mereka kemudian diwajibkan menjalani ketentuan protokol itu. Ketentuannya adalah wajib dua kali swab PCR dan karantina selama lima hari.  "Grup (maskapai, red) Lion dikarantina di Hotel Ibis Surabaya. Grup Saudia Airlines dikarantina di Hotel Ibis Slipi Jakarta," kata Zaki kemarin (24/1).

Baca Juga:  Bupati dan Forkopimda Monitoring Gereja

Dia menjelaskan jamaah harus menanggung biaya karantina itu. Sebab biaya karantina bagi para jamaah umrah tidak masuk dalam kategori yang digratiskan. Zaky mengungkapkan ongkos karantina selama lima hari itu bervariasi.

- Advertisement -

"Info harganya termurah Rp3,5 juta sampai Rp9,2 juta," ungkapnya.

Zaky mengatakan beragam upaya sudah mereka lakukan supaya jamaah umrah dikecualikan dalam aturan wajib swab PCR 2 kali dan karantina lima hari itu. Di antaranya adalah mereka mengadu kepada Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.

- Advertisement -

Selain itu AMPHURI juga menyurati Satgas Covid-19 dengan ditembuskan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Zaky mengatakan jamaah umrah berbeda dengan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia lainnya. sebab jamaah umrah selama berada di Saudi menjalani protokol yang sangat ketat. Kemudian sebelum pulang ke Tanah Air, mereka juga wajib swab PCR negatif.

Baca Juga:  Bank BJB Dukung Revitalisasi dan Pembersihan Sungai Citarum

Dalam kesempatan itu Zaky mengatakan pelaksanaan umrah saat ini sudah mulai berangsur normal. Di antaranya adalah batasan usia yang sebelumnya maksimal 50 tahun, kini menjadi 60 tahun. Dia mengatakan banyak jamaah umrah Indonesia yang batal berangkat karena usianya lebih dari 50 tahun.

"Alhamdulillah sekarang sudah bisa," tuturnya.

Selain itu pelaksanaan umrah di Masjidilharam juga boleh lebih dari satu kali. Informasi yang dia terima, jamaah bisa menjalankan umrah sebanyak dua kali.(wan/jpg)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Asosiasi travel umrah terus meminta pemerintah membebaskan jamaah umrah dari kewajiban karantina sepulang dari Saudi. Sebab jamaah harus keluar ongkos tambahan yang lumayan besar. Biaya karantina selama lima hari bisa sampai Rp9,2 juta/orang atau sekitar separuh dari ongkos umrahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary ketentuan wajib karantina lima hari itu keluar pada 14 Januari lalu. Aturan tersebut diterapkan kepada para pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk jamaah umrah.

Zaky menceritakan pada 18 dan 19 Januari lalu ada dua grup jamaah umrah tiba di Indonesia. Mereka kemudian diwajibkan menjalani ketentuan protokol itu. Ketentuannya adalah wajib dua kali swab PCR dan karantina selama lima hari.  "Grup (maskapai, red) Lion dikarantina di Hotel Ibis Surabaya. Grup Saudia Airlines dikarantina di Hotel Ibis Slipi Jakarta," kata Zaki kemarin (24/1).

Baca Juga:  Iran Kembali Izinkan Warganya Bekerja

Dia menjelaskan jamaah harus menanggung biaya karantina itu. Sebab biaya karantina bagi para jamaah umrah tidak masuk dalam kategori yang digratiskan. Zaky mengungkapkan ongkos karantina selama lima hari itu bervariasi.

"Info harganya termurah Rp3,5 juta sampai Rp9,2 juta," ungkapnya.

Zaky mengatakan beragam upaya sudah mereka lakukan supaya jamaah umrah dikecualikan dalam aturan wajib swab PCR 2 kali dan karantina lima hari itu. Di antaranya adalah mereka mengadu kepada Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Selain itu AMPHURI juga menyurati Satgas Covid-19 dengan ditembuskan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Zaky mengatakan jamaah umrah berbeda dengan pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia lainnya. sebab jamaah umrah selama berada di Saudi menjalani protokol yang sangat ketat. Kemudian sebelum pulang ke Tanah Air, mereka juga wajib swab PCR negatif.

Baca Juga:  Kaleidoskop 2019: 10 Film Indonesia Paling Laris

Dalam kesempatan itu Zaky mengatakan pelaksanaan umrah saat ini sudah mulai berangsur normal. Di antaranya adalah batasan usia yang sebelumnya maksimal 50 tahun, kini menjadi 60 tahun. Dia mengatakan banyak jamaah umrah Indonesia yang batal berangkat karena usianya lebih dari 50 tahun.

"Alhamdulillah sekarang sudah bisa," tuturnya.

Selain itu pelaksanaan umrah di Masjidilharam juga boleh lebih dari satu kali. Informasi yang dia terima, jamaah bisa menjalankan umrah sebanyak dua kali.(wan/jpg)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari