Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ranperda MDTA dan Penanganan Penyakit Menular Disahkan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Akhirnya DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/1)  mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul sejak April 2020 hingga Januari 2021.

Dua ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan pansus terhadap ranperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), dan Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut, merupakan inisiatif dari DPRD Rohul.

Pengesahan dan pengambilan keputusan terhada dua Ranperda tersebut, setelah juru bicara dari masing-masing Pansus DPRD Rohul menyampaikan laporan hasil pembahasan didalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE dan Andrizal.

Baca Juga:  Petani Segera Tanam Padi Gogo 

Dalam rapat paripurna tersebut, dari pemerintah daerah hadir Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Forkopimda dan 35 dari 45 Anggota DPRD Rohul yang hadir.

Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat atas telah dilakukannya pembahasan hingga pengambilan keputusan oleh DPRD Rohul terhadap 2 ranperda yang disampaikan pemerintah daerah pada tahun 2020 lalu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul.

Untuk itu, lanjutnya, dengan telah disetujui 2 Ranperda ini, maka dari hasil pembahasan Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyempurnakannya sesuai dengan saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh masing-masing Pansus DPRD Rohul.

‘’Dengan telah disetujuinya kedua Ranperda ini, selanjut perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan menjadi Perda. Kita minta Sekwan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui Bagian Hukum untuk dilakukan proses permintaan nomor register ke Gubri melalui Biro Hukum Setdaprov Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Peringatan Keras Kabareskrim Imbas Surat Jalan Djoko Tjandra

‘’Khusus terhadap Ranperda tentang MDTA kita telah mencoba merekonstruksi ulang, hal ini berdasarkan saran dan masukan dari Biro Hukum Setdaprov Riau selaku pembina produk hukum daerah kabupaten/kota. Syukur Alhamdulillah, fasilitasi terhadap kedua ranperda ini sudah kita terima dari Gubri 5 Januari lalu,’’ tuturnya.(epp)

 

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Akhirnya DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (12/1)  mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang sebelumnya telah dibahas oleh masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul sejak April 2020 hingga Januari 2021.

Dua ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna tentang penyampaian laporan hasil pembahasan pansus terhadap ranperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), dan Ranperda tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul sekaligus pengambilan keputusan terhadap ranperda tersebut, merupakan inisiatif dari DPRD Rohul.

- Advertisement -

Pengesahan dan pengambilan keputusan terhada dua Ranperda tersebut, setelah juru bicara dari masing-masing Pansus DPRD Rohul menyampaikan laporan hasil pembahasan didalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Nono Patria Pratama SE dan Andrizal.

Baca Juga:  Terkait Sasaran Pembunuh Bayaran, Polisi Kawal Ketat 4 Pejabat

Dalam rapat paripurna tersebut, dari pemerintah daerah hadir Bupati Rohul H Sukiman, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Forkopimda dan 35 dari 45 Anggota DPRD Rohul yang hadir.

- Advertisement -

Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Rohul yang terhormat atas telah dilakukannya pembahasan hingga pengambilan keputusan oleh DPRD Rohul terhadap 2 ranperda yang disampaikan pemerintah daerah pada tahun 2020 lalu ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul.

Untuk itu, lanjutnya, dengan telah disetujui 2 Ranperda ini, maka dari hasil pembahasan Ranperda tersebut, Pemkab Rohul akan menyempurnakannya sesuai dengan saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh masing-masing Pansus DPRD Rohul.

‘’Dengan telah disetujuinya kedua Ranperda ini, selanjut perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan menjadi Perda. Kita minta Sekwan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Ranperda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui Bagian Hukum untuk dilakukan proses permintaan nomor register ke Gubri melalui Biro Hukum Setdaprov Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Ini Tugas dan Kewenangan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN

‘’Khusus terhadap Ranperda tentang MDTA kita telah mencoba merekonstruksi ulang, hal ini berdasarkan saran dan masukan dari Biro Hukum Setdaprov Riau selaku pembina produk hukum daerah kabupaten/kota. Syukur Alhamdulillah, fasilitasi terhadap kedua ranperda ini sudah kita terima dari Gubri 5 Januari lalu,’’ tuturnya.(epp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari