Minggu, 10 November 2024

Fatwa Final Vaksin Covid-19 Halal Tinggal Tunggu BPOM

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci beberapa waktu lalu. Namun, ketetapan final fatwa terkait izin penggunaan vaksin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan,” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam keterangannya, Senin (11/1).

- Advertisement -

Apabila fatwa halal vaksin Covid-19 telah difinalkan, maka pihaknya akan segera menerbitkan sertifikat halal tersebut. Di mana itu semua bermula dari izin BPOM.

“Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac,” lanjutnya.

Baca Juga:  Menag Disebut Terima Rp70 Juta

Kata dia, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

- Advertisement -

“Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH. Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa,” terang dia.

Adapun, pihaknya telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pihaknya akan mengembalikan dokumen tersebut ke LPPOM MUI selaku LPH.

“Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja,” ujarnya.

Setelahnya, BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan atau pengujian produk dari LPPOM. Lalu, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

Baca Juga:  Vaksin dan Test Kit Covid-19 Murah Bakal Pulihkan Ekonomi Singapura

“Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal. Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI,” tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci beberapa waktu lalu. Namun, ketetapan final fatwa terkait izin penggunaan vaksin masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan,” terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso dalam keterangannya, Senin (11/1).

- Advertisement -

Apabila fatwa halal vaksin Covid-19 telah difinalkan, maka pihaknya akan segera menerbitkan sertifikat halal tersebut. Di mana itu semua bermula dari izin BPOM.

“Kita tunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Kami sudah berkordinasi dengan MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac,” lanjutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Percepat Pembangunan Kawasan Perbatasan

Kata dia, ada tujuh proses yang harus dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH. Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa,” terang dia.

Adapun, pihaknya telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, pihaknya akan mengembalikan dokumen tersebut ke LPPOM MUI selaku LPH.

“Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja,” ujarnya.

Setelahnya, BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan atau pengujian produk dari LPPOM. Lalu, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

Baca Juga:  Pegawai KPK Nonaktif Pertimbangkan Polisikan Lili Pintauli

“Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal. Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI,” tandasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari