Jumat, 20 September 2024

Pajak Progresif Mulai Diterapkan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan mulai menerapkan pajak progresif.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, jika selama ini PKB dikenakan 1,5 persen dari harga kendaraan bermotor, meskipun satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak yang ditetapkan juga masih sama dan tidak ada peningkatan jumlah pembayaran pajak.

 "Selama inikan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraannya, maka pajaknya akan naik," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sempena HPN 2021, PWI Pokja Pekanbaru Suarakan Melawan Hoaks

"Jadi datanya akan dilihat dari kartu keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK, maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," sebutnya.

Menurut Herman, sebenarnya sejak 2015 lalu sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak progresif. Namun belum kunjung terlaksana, untuk itu pihaknya akan berusaha menerapkan pajak progresif tahun ini juga.

- Advertisement -

"Pajak progresif siap tak siap tahun ini harus berjalan. Karena sudah ada Pergub nya sejak 2015 lalu," ujarnya.

Dengan penerapan pajak progresif tersebut, menurut Herman juga akan memaksa orang untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena, jika seseorang menjual kendaraan bermotor tidak langsung melakukan BBNKB, maka ketika ia membeli kendaraan akan terkena pajak progresif.

Baca Juga:  Gas Bumi PGN Mulai Layani Industri Garam di Madura

"Jadi hal ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Kalau tidak segera melakukan BBNKB maka akan terkena pajak progresif," katanya.

Untuk diketahui, setelah berhasil melebihi target pendapatan daerah dari sektor PKB pada 2020 sebesar Rp1,020 triliun. Tahun ini, pihak Bapenda Riau menaikkan target pendapatan dari PKB sebesar Rp1,276 triliun.

 Beberapa cara dilakukan untuk mencapai target tersebut, seperti menambah 10 Unit Pelayanan (UP) baru di beberapa kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki potensi penerimaan daerahnya cukup besar. Penghapusan BBNKB dan penerapan pajak progresif.(sol)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan mulai menerapkan pajak progresif.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, jika selama ini PKB dikenakan 1,5 persen dari harga kendaraan bermotor, meskipun satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak yang ditetapkan juga masih sama dan tidak ada peningkatan jumlah pembayaran pajak.

 "Selama inikan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraannya, maka pajaknya akan naik," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.

Baca Juga:  Bawaslu Tertibkan APK Paslon di Bengkalis dan Meranti

"Jadi datanya akan dilihat dari kartu keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK, maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," sebutnya.

Menurut Herman, sebenarnya sejak 2015 lalu sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak progresif. Namun belum kunjung terlaksana, untuk itu pihaknya akan berusaha menerapkan pajak progresif tahun ini juga.

"Pajak progresif siap tak siap tahun ini harus berjalan. Karena sudah ada Pergub nya sejak 2015 lalu," ujarnya.

Dengan penerapan pajak progresif tersebut, menurut Herman juga akan memaksa orang untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena, jika seseorang menjual kendaraan bermotor tidak langsung melakukan BBNKB, maka ketika ia membeli kendaraan akan terkena pajak progresif.

Baca Juga:  Sempena HPN 2021, PWI Pokja Pekanbaru Suarakan Melawan Hoaks

"Jadi hal ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Kalau tidak segera melakukan BBNKB maka akan terkena pajak progresif," katanya.

Untuk diketahui, setelah berhasil melebihi target pendapatan daerah dari sektor PKB pada 2020 sebesar Rp1,020 triliun. Tahun ini, pihak Bapenda Riau menaikkan target pendapatan dari PKB sebesar Rp1,276 triliun.

 Beberapa cara dilakukan untuk mencapai target tersebut, seperti menambah 10 Unit Pelayanan (UP) baru di beberapa kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki potensi penerimaan daerahnya cukup besar. Penghapusan BBNKB dan penerapan pajak progresif.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari