Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Pajak Progresif Mulai Diterapkan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) โ€“ Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan mulai menerapkan pajak progresif.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, jika selama ini PKB dikenakan 1,5 persen dari harga kendaraan bermotor, meskipun satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak yang ditetapkan juga masih sama dan tidak ada peningkatan jumlah pembayaran pajak.

 "Selama inikan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraannya, maka pajaknya akan naik," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.

Baca Juga:  Desak M Noer Dicopot dari Kadiskes

"Jadi datanya akan dilihat dari kartu keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK, maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," sebutnya.

Menurut Herman, sebenarnya sejak 2015 lalu sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak progresif. Namun belum kunjung terlaksana, untuk itu pihaknya akan berusaha menerapkan pajak progresif tahun ini juga.

"Pajak progresif siap tak siap tahun ini harus berjalan. Karena sudah ada Pergub nya sejak 2015 lalu," ujarnya.

Dengan penerapan pajak progresif tersebut, menurut Herman juga akan memaksa orang untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena, jika seseorang menjual kendaraan bermotor tidak langsung melakukan BBNKB, maka ketika ia membeli kendaraan akan terkena pajak progresif.

Baca Juga:  Pendaftar SMA Harus Tahu Zonasinya

"Jadi hal ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Kalau tidak segera melakukan BBNKB maka akan terkena pajak progresif," katanya.

Untuk diketahui, setelah berhasil melebihi target pendapatan daerah dari sektor PKB pada 2020 sebesar Rp1,020 triliun. Tahun ini, pihak Bapenda Riau menaikkan target pendapatan dari PKB sebesar Rp1,276 triliun.

 Beberapa cara dilakukan untuk mencapai target tersebut, seperti menambah 10 Unit Pelayanan (UP) baru di beberapa kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki potensi penerimaan daerahnya cukup besar. Penghapusan BBNKB dan penerapan pajak progresif.(sol)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) โ€“ Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan mulai menerapkan pajak progresif.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, jika selama ini PKB dikenakan 1,5 persen dari harga kendaraan bermotor, meskipun satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak yang ditetapkan juga masih sama dan tidak ada peningkatan jumlah pembayaran pajak.

 "Selama inikan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraannya, maka pajaknya akan naik," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.

Baca Juga:  Desak M Noer Dicopot dari Kadiskes

"Jadi datanya akan dilihat dari kartu keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK, maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," sebutnya.

- Advertisement -

Menurut Herman, sebenarnya sejak 2015 lalu sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak progresif. Namun belum kunjung terlaksana, untuk itu pihaknya akan berusaha menerapkan pajak progresif tahun ini juga.

"Pajak progresif siap tak siap tahun ini harus berjalan. Karena sudah ada Pergub nya sejak 2015 lalu," ujarnya.

- Advertisement -

Dengan penerapan pajak progresif tersebut, menurut Herman juga akan memaksa orang untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena, jika seseorang menjual kendaraan bermotor tidak langsung melakukan BBNKB, maka ketika ia membeli kendaraan akan terkena pajak progresif.

Baca Juga:  Sampah Tak Diangkut, Lapor ke Lurah

"Jadi hal ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Kalau tidak segera melakukan BBNKB maka akan terkena pajak progresif," katanya.

Untuk diketahui, setelah berhasil melebihi target pendapatan daerah dari sektor PKB pada 2020 sebesar Rp1,020 triliun. Tahun ini, pihak Bapenda Riau menaikkan target pendapatan dari PKB sebesar Rp1,276 triliun.

 Beberapa cara dilakukan untuk mencapai target tersebut, seperti menambah 10 Unit Pelayanan (UP) baru di beberapa kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki potensi penerimaan daerahnya cukup besar. Penghapusan BBNKB dan penerapan pajak progresif.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) โ€“ Untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau akan mulai menerapkan pajak progresif.

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, jika selama ini PKB dikenakan 1,5 persen dari harga kendaraan bermotor, meskipun satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan. Pajak yang ditetapkan juga masih sama dan tidak ada peningkatan jumlah pembayaran pajak.

 "Selama inikan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraannya, maka pajaknya akan naik," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.

Baca Juga:  Maafkan Pelaku, Agung Nugroho Cabut Laporan

"Jadi datanya akan dilihat dari kartu keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK, maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," sebutnya.

Menurut Herman, sebenarnya sejak 2015 lalu sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak progresif. Namun belum kunjung terlaksana, untuk itu pihaknya akan berusaha menerapkan pajak progresif tahun ini juga.

"Pajak progresif siap tak siap tahun ini harus berjalan. Karena sudah ada Pergub nya sejak 2015 lalu," ujarnya.

Dengan penerapan pajak progresif tersebut, menurut Herman juga akan memaksa orang untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena, jika seseorang menjual kendaraan bermotor tidak langsung melakukan BBNKB, maka ketika ia membeli kendaraan akan terkena pajak progresif.

Baca Juga:  Sekdaprov Perintahkan Indra Penuhi Panggilan Kejari

"Jadi hal ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Kalau tidak segera melakukan BBNKB maka akan terkena pajak progresif," katanya.

Untuk diketahui, setelah berhasil melebihi target pendapatan daerah dari sektor PKB pada 2020 sebesar Rp1,020 triliun. Tahun ini, pihak Bapenda Riau menaikkan target pendapatan dari PKB sebesar Rp1,276 triliun.

 Beberapa cara dilakukan untuk mencapai target tersebut, seperti menambah 10 Unit Pelayanan (UP) baru di beberapa kabupaten/kota yang wilayahnya memiliki potensi penerimaan daerahnya cukup besar. Penghapusan BBNKB dan penerapan pajak progresif.(sol)

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari