Senin, 1 Desember 2025
spot_img

Pengajuan PK Jokowi ke MA, Jaksa Agung Siap Pasang Badan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, setelah kasasi yang diajukan pemerintah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan PN Palangkaraya pada tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Gubernur Kalimantan Tengah bersalah karena lalai menegakkan aturan sehingga karhutla terjadi.

Pemerintah sempat mengajukan banding di PT Palangkaraya namun kalah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang juga ditolak.  Jaksa Agung M Prasetyo pun pasang badan untuk Presiden. Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden. Sebab, Jokowi berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Juga:  Kapolri Larang Pengumpulan Massa

“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi pemerintahan juga negara. Kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintah,” kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (21/7).

Prasetyo menuturkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena KLHK lebih mengetahui persoalan yang terjadi terkait karhutla di Kalimantan pada 2015.(tau/ted)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, setelah kasasi yang diajukan pemerintah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan PN Palangkaraya pada tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Gubernur Kalimantan Tengah bersalah karena lalai menegakkan aturan sehingga karhutla terjadi.

Pemerintah sempat mengajukan banding di PT Palangkaraya namun kalah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang juga ditolak.  Jaksa Agung M Prasetyo pun pasang badan untuk Presiden. Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden. Sebab, Jokowi berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Juga:  Masih Menelaah, Dewas KPK Belum Berencana Panggil Firli Bahuri Cs

“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi pemerintahan juga negara. Kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintah,” kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (21/7).

Prasetyo menuturkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena KLHK lebih mengetahui persoalan yang terjadi terkait karhutla di Kalimantan pada 2015.(tau/ted)

- Advertisement -

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2015, setelah kasasi yang diajukan pemerintah ditolak Mahkamah Agung (MA).

Putusan PN Palangkaraya pada tanggal 16 Agustus 2016 menyatakan bahwa Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, dan Gubernur Kalimantan Tengah bersalah karena lalai menegakkan aturan sehingga karhutla terjadi.

Pemerintah sempat mengajukan banding di PT Palangkaraya namun kalah kemudian mengajukan kasasi ke MA yang juga ditolak.  Jaksa Agung M Prasetyo pun pasang badan untuk Presiden. Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menjadi pengacara Presiden. Sebab, Jokowi berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Juga:  Kecelakaan Pesawat di Iran Renggut 176 Jiwa

“Pak Jokowi kan digugat bukan sebagai pribadi, tapi pemerintahan juga negara. Kita harus tampil sebagai pengacara kepala negara dan pemerintah,” kata Prasetyo di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad (21/7).

Prasetyo menuturkan, pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Karena KLHK lebih mengetahui persoalan yang terjadi terkait karhutla di Kalimantan pada 2015.(tau/ted)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari