Jumat, 5 Juli 2024

Keringanan Cicilan untuk Ojol Mulai Berlaku April

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai April 2020, masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terdampak bencana wabah virus corona Covid-19, akan mendapatkan keringanan pembayaran cicilan. Ini termasuk bagi ojek dan taksi online.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dimulai bulan April ini sudah efektif," ucap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference, Selasa (31/3).

- Advertisement -

Jokowi mengaku, dirinya juga telah penerima Peraturan OJK tentang relaksasi kredit atau pembiayaan kendaraan atau leasing. Perbankan milik negara pun telah mengaku siap akan meringankan beban melalui restrukturisasi kredit.

"Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya sekali lagi bulan April ini sudah bisa berjalan," tuturnya.

Baca Juga:  Dua Saksi Sebut Rp23,5 Miliar Disetor Melalui Kasmarni Selama 7 Tahun

Kemudian, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Hal tersebut untuk memberikan pondasi agar pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan bisa melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

- Advertisement -

Adapun anggaran untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi, termasuk stimulus kredit mencapai Rp 150 triliun. "Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," jelasnya.

Jokowi menambahkan, keringanan cicilan juga disampaikan melalui beberapa kebijakan OJK. Kebijakan penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal setahun. Selain itu, juga terdapat kebijakan penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.

Baca Juga:  Mahfud MD: Tak Ada Negosiasi, Usir Kapal Tiongkok di Natuna

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mulai April 2020, masyarakat yang usahanya atau pekerjaannya terdampak bencana wabah virus corona Covid-19, akan mendapatkan keringanan pembayaran cicilan. Ini termasuk bagi ojek dan taksi online.

"Sudah saya konfirmasi ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dimulai bulan April ini sudah efektif," ucap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam video conference, Selasa (31/3).

Jokowi mengaku, dirinya juga telah penerima Peraturan OJK tentang relaksasi kredit atau pembiayaan kendaraan atau leasing. Perbankan milik negara pun telah mengaku siap akan meringankan beban melalui restrukturisasi kredit.

"Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini khusus yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya sekali lagi bulan April ini sudah bisa berjalan," tuturnya.

Baca Juga:  Melihat Aksi Peduli Palestina, Yang Simpati Bukan saja Kalangan Muslim

Kemudian, Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Hal tersebut untuk memberikan pondasi agar pemerintah, otoritas perbankan, dan otoritas keuangan bisa melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Adapun anggaran untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi, termasuk stimulus kredit mencapai Rp 150 triliun. "Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM," jelasnya.

Jokowi menambahkan, keringanan cicilan juga disampaikan melalui beberapa kebijakan OJK. Kebijakan penurunan pembayaran leasing untuk UMKM dan pekerja informal, maksimal setahun. Selain itu, juga terdapat kebijakan penundaan pembayaran atau leasing tanpa batasan plafon sesuai kemampuan debitur dan disepakati bank atau lembaga leasing.

Baca Juga:  Waduh, Merampok Pakai Jimat dan Senpi

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari