PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mengeluarkan surat himbauan sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai pelaksanaan salat berjamaah, salat lima waktu di masjid dan pelaksanaan salat Jumat di masjid.
Terkait mengenai surat himbauan MUI Riau, Sekretaris umum MUI Riau KH Zulhusni Domo menjelaskan, pelaksanaan salat lima waktu di Masjid dan pelaksanaan salat Jumat di Masjid, penyelenggaraannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing sesuai fatwa MUI no 14 tahun 2020.
"Bagi daerah atau masjid yang tingkat penyebaran Coronavirus (Covid-19) masih terkendali (Pekanbaru masih terkendali,red)) dan belum mengkhawatirkan dibolehkan sholat Jumat dan salat berjamaah di masjid dengan mematuhi beberapa ketentuan," kata Zulhusni Domo, Kamis (26/3/2020).
Mengenai ketentuannya, Zulhusni Domo menjelaskan, ketentuannya adalah membawa sajadah dari rumah sebagai tempat sujud, merenggangkan shaf untuk menjaga kontak badan dengan jamaah lainnya, diusahakan tidak salaman atau kontak badan langsung kepada jamaah lainnya. Kemudian juga MUI mengimbau kepada pengurus masjid dan musallah agar menjaga kebersihan dan mempersiapkan tempat whudu yang memadai.
"Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Provinsi Riau. Saya besok masih melakukan sholat Jumat di Pekanbaru," tegasnya.
Imbauan yang diteken Ketua Umum MUI Riau Prof Dr HM Nazir Karim MA dan Sekum MUI Riau H Zulhusni Domo ini berisi enam poin imbauan. Diteken Rabu, (25/3/2020) perihal pelaksanaan ibadah salat berjamaah di beberapa lokasi menyesuaikan kondisi daerah.
Laporan Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Deslina