- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Indra Gunawan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Riau memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, .
"Iya. Yang bersangkutan (Indra Gunawan,red) hadir. Dipanggil sebagai saksi dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
- Advertisement -
Indra Gunawan diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin. Di mana Amril sendiri sudah lebih dulu ditahan oleh KPK pada 6 Februari 2020 lalu setelah beberapa bulan menyandang status tersangka.
"TPK tindak pidana korupsi (TPK) suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, untuk tersangka AMU (Amril Mukminin,red)," jelasnya.
Seperti diketahui, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dia dituduhkan menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
- Advertisement -
Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Laporan: Yusnir
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 Indra Gunawan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPRD Riau memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, .
"Iya. Yang bersangkutan (Indra Gunawan,red) hadir. Dipanggil sebagai saksi dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
- Advertisement -
Indra Gunawan diperiksa terkait tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan Bupati non aktif Bengkalis Amril Mukminin. Di mana Amril sendiri sudah lebih dulu ditahan oleh KPK pada 6 Februari 2020 lalu setelah beberapa bulan menyandang status tersangka.
"TPK tindak pidana korupsi (TPK) suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, untuk tersangka AMU (Amril Mukminin,red)," jelasnya.
- Advertisement -
Seperti diketahui, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dia dituduhkan menerima suap sebesar Rp5,6 miliar.
Saat ini, Amril Mukminin menjalani penahanan di Rutan Klas IA Jakarta Timur cabang KPK sejak 6 Februari 2020 lalu. KPK sudah melakukan perpanjangan penahanan.
Laporan: Yusnir
Editor: E Sulaiman