JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyidik Polri terus mendalami kasus penyimpanan zat radioaktif yang dilakukan oknum pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM. Dari penyelidikan sementara, ditemukan dugaan bahwa SM menawarkan jasa dekontaminasi.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, sejauh ini dugaan yang ditemukan penyidik itu terus didalami.
“Jadi, saudara SM ini kan juga melakukan praktik dekontaminasi, jadi dengan ditemukan zat radioaktif Cs 137 dan ada beberapa zat radioaktif lainnya,” ujar Asep saat dihubungi, Ahad (1/3).
Dari hasil penelusuran, dekontaminasi diketahui adalah upaya mengurangi dan atau menghilangkan kontaminasi oleh mikroorganisme pada orang, peralatan, bahan, dan ruang melalui disinfeksi dan sterilisasi dengan cara fisik dan kimiawi.
Menurut Asep, jasa dekontaminasi tersebut, sudah dijadikan mata pencaharian tambahan oleh SM. Meskipun, SM sampai saat ini masih dinyatakan pegawai aktif di Batan.
Selain itu, penyidik meyakini pelaku tidak sendirian dalam menjalanan bisnis sampingannya itu.
“Dugaannya juga begitu (tidak sendiri) karena tidak mungkin ya dia sendiri, barang dari mana, nanti menyalurkannya ke mana,” tambah Asep.
Diketahui, SM telah kedapatan memenyimpan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Temuan radiasi nuklir itu bermula pada akhir Januari lalu saat Bapeten mencoba alat pendeteksi radiasi yang baru dibeli.
Saat alat itu dibawa ke kompleks Perumahan Batan Indah, muncul indikasi adanya radiasi di lokasi itu. Di kawasan Serpong memang ada reaktor nuklir skala kecil.
Anehnya, di sekitar reaktor itu tidak ada indikasi radiasi. Indikasi radiasi justru muncul di perumahan warga yang letaknya tiga kilometer dari reaktor.
Bapeten akhirnya menemukan benda-benda yang pernah berhubungan dengan produk nuklir terkubur di sebuah tanah kosong di sela-sela rumah penduduk di Perumahan Batan Indah itu.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal