PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kantor Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Riau memberikan remisi kepada 574 warga binaan. Ini diberikan khusus bagi narapidana yang beragama Nasrani.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun mengatakan dari 574 warga binaan itu 2 diantaranya mendapatkan remisi bebas dari kurungan penjara. Sedangkan 572 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman.
“Tentu warga binaan yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya Jumat (25/12/2020).
Rincinya, warga binaan yang mendapat remisi ini berasal dari 16 lapas yang ada di Riau. Seperti Lapas Pekanbaru dengan 97 orang warga binaan. Lapas ini juga menjadi lapas dengan jumlah napi terbanyak yang mendapatkan remisi.
Kemudian, Rutan Pekanbaru sebanyak 87 orang, Lapas Bengkalis 79 orang, Lapas Bangkinang sebanyak 72 orang, Lapas Pasir Pengaraian 61 orang, dan Lapas Bagansiapiapi 37 orang.
Selanjutnya, Rutan Dumai ada sebanyak 33 orang, Rutan Siak 30 orang, Rutan Rengat 29 orang, Lapas Perempuan Pekanbaru 20 orang, Lapas Narkotika Rumbai 11 orang, Lapas dan Tembilahan sebanyak 10 orang.
Sementara untuk dua narapidana yang dinyatakan bebas berasal dari Lapas Pekanbaru dan Rutan Pekanbaru.
“Kita berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya. Kemudian juga sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan,” ungkapnya.
Secara nasional, Ibnu menjelaskan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Natal kepada 11.699 narapidana. Dimana 195 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
Sedangkan berdasarkan data sampai 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 246.017 orang dan 22.246 orang diantaranya beragama Nasrani.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Afiat Ananda