PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana belanja tak wajar yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Kasus ini ditangani bagian intelijen Kejati Riau.
Assisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, kasus tersebut sedang tahap menyusun laporan. Sejauh ini menurutnya sudah banyak yang dimintai keterangan oleh korps Adyaksa tersebut.
“Dalam laporan ini yang diminta keterangan banyak, demikian bukti-bukti juga banyak, mohon sabar dulu. Yang jelas dalam hal ini sudah ada indikasi, dugaan indikasi melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Raharjo, kepada Riaupos.co, Rabu (16/12/2020).
Tim dari intelijen Kejati terus mendalami kasus di kampus negeri ternama di Pekanbaru tersebut.
“Dalam hal ini penyelidikan intelijen, kami menyatakan ada pelanggaran perundang-undangan,” ungkapnya.
Saat ini, tim tersebut sedang menyusun laporan, lantaran laporan tersebut banyak dan tebal.
“Kemarin kita koreksi dan sudah diperbaiki. Intinya kami lurus-lurus saja, tidak pandang kanan kiri, maju terus kedepan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau menemukan belanja tak wajar tahun 2019 di UIN Suska. Jumlahnya fantastis mencapai Rp42.485.278.171.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan korupsi dana belanja tak wajar yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru. Kasus ini ditangani bagian intelijen Kejati Riau.
Assisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, kasus tersebut sedang tahap menyusun laporan. Sejauh ini menurutnya sudah banyak yang dimintai keterangan oleh korps Adyaksa tersebut.
- Advertisement -
“Dalam laporan ini yang diminta keterangan banyak, demikian bukti-bukti juga banyak, mohon sabar dulu. Yang jelas dalam hal ini sudah ada indikasi, dugaan indikasi melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Raharjo, kepada Riaupos.co, Rabu (16/12/2020).
Tim dari intelijen Kejati terus mendalami kasus di kampus negeri ternama di Pekanbaru tersebut.
- Advertisement -
“Dalam hal ini penyelidikan intelijen, kami menyatakan ada pelanggaran perundang-undangan,” ungkapnya.
Saat ini, tim tersebut sedang menyusun laporan, lantaran laporan tersebut banyak dan tebal.
“Kemarin kita koreksi dan sudah diperbaiki. Intinya kami lurus-lurus saja, tidak pandang kanan kiri, maju terus kedepan,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau menemukan belanja tak wajar tahun 2019 di UIN Suska. Jumlahnya fantastis mencapai Rp42.485.278.171.
Laporan: Panji A Syuhada (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra