Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sebarkan Surat Peringatan

PEKANBARU (RIUSPOS.CO) — Surat peringatan kembali disebarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Kota Pekanbaru kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di baju Jalan Teratai, Selasa (16/7). Pedagang diminta untuk memindahkan barang dagangannya dan tak berjualan di fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Fungsi Jalan Teratai sudah sejak lama berubah menjadi pasar karena dipenuhi oleh PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. Padahal, Pemko Pekanbaru sudah membangun Pasar Higienis di jalan yang sama.

Namun pasar itu kosong dan tak diminati karena pedagang kalah bersaing dengan PKL yang berjualan di jalan.

Sebagai tahapan langkah untuk melakukan penertiban terhadap PKL di Jalan Teratai, Satpol PP Kota Pekanbaru, kemarin memberikan surat peringatan bagi PKL di sana. Surat ini memiliki Nomor: 331.1/POL.PP.BID.OPS.KM/023. “Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 05 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, kami sampaikan untuk dapat secara mandiri segera memindahkan dagangannya,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Baca Juga:  Relawan Peduli Covid-19 Tambah 20 Tabung Oksigen

Dia menegaskan, wilayah Jalan Teratai pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk berjualan. ‘’Areal yang dilarang berjualan sesuai perda yakni jalan, trotoar, parit, dan fasilitas umum lainnya yang dibangun Pemko Pekanbaru,’’ imbuhnya.

Agus menegaskan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan mengawasi penerapan surat peringatan itu. ‘’Kami akan cek nanti. Sekaligus juga penentuan langkah yang akan diambil,’’ singkatnya. 

Sebelumnya, perobohan pagar Pasar Higienis tak berpengaruh banyak pada aktivitas berdagang di sana. Pedagang masih enggan masuk ke dalam karena PKL masih dibiarkan menggelar lapak di Jalan Teratai.

Pagar pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menggunakan bangunan eks sekolah dasar ini dirobohkan pada April lalu. Perobohan dilakukan atas dasar permintaan pedagang yang menyebut pagar menghalangi jalan masuk ke dalam pasar.

Baca Juga:  BCK Rumbai Juara Umum Kejurnas Hamengku Buwono 

Dua bulan pascaperobohan pagar ini, pasar masih sepi peminat. Pedagang tak tertarik masuk ke dalam karena PKL masih bebas berjualan di Jalan Teratai tepat di depan pasar.

Penertiban PKL di Jalan Teratai merupakan kunci bagi hidupnya Pasar Higienis. Perlu koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai dari penegak peraturan daerah hingga fungsi perhubungan.(ali)

PEKANBARU (RIUSPOS.CO) — Surat peringatan kembali disebarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Kota Pekanbaru kepada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di baju Jalan Teratai, Selasa (16/7). Pedagang diminta untuk memindahkan barang dagangannya dan tak berjualan di fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Fungsi Jalan Teratai sudah sejak lama berubah menjadi pasar karena dipenuhi oleh PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. Padahal, Pemko Pekanbaru sudah membangun Pasar Higienis di jalan yang sama.

- Advertisement -

Namun pasar itu kosong dan tak diminati karena pedagang kalah bersaing dengan PKL yang berjualan di jalan.

Sebagai tahapan langkah untuk melakukan penertiban terhadap PKL di Jalan Teratai, Satpol PP Kota Pekanbaru, kemarin memberikan surat peringatan bagi PKL di sana. Surat ini memiliki Nomor: 331.1/POL.PP.BID.OPS.KM/023. “Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 05 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, kami sampaikan untuk dapat secara mandiri segera memindahkan dagangannya,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

- Advertisement -
Baca Juga:  Anak Muda Ditantang Berwirausaha

Dia menegaskan, wilayah Jalan Teratai pada dasarnya tidak diperuntukkan untuk berjualan. ‘’Areal yang dilarang berjualan sesuai perda yakni jalan, trotoar, parit, dan fasilitas umum lainnya yang dibangun Pemko Pekanbaru,’’ imbuhnya.

Agus menegaskan, pihaknya dalam beberapa hari ke depan akan mengawasi penerapan surat peringatan itu. ‘’Kami akan cek nanti. Sekaligus juga penentuan langkah yang akan diambil,’’ singkatnya. 

Sebelumnya, perobohan pagar Pasar Higienis tak berpengaruh banyak pada aktivitas berdagang di sana. Pedagang masih enggan masuk ke dalam karena PKL masih dibiarkan menggelar lapak di Jalan Teratai.

Pagar pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menggunakan bangunan eks sekolah dasar ini dirobohkan pada April lalu. Perobohan dilakukan atas dasar permintaan pedagang yang menyebut pagar menghalangi jalan masuk ke dalam pasar.

Baca Juga:  Relawan Peduli Covid-19 Tambah 20 Tabung Oksigen

Dua bulan pascaperobohan pagar ini, pasar masih sepi peminat. Pedagang tak tertarik masuk ke dalam karena PKL masih bebas berjualan di Jalan Teratai tepat di depan pasar.

Penertiban PKL di Jalan Teratai merupakan kunci bagi hidupnya Pasar Higienis. Perlu koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mulai dari penegak peraturan daerah hingga fungsi perhubungan.(ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari