Jumat, 20 September 2024

Anita Kolopaking Dituntut 2 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Anita Kolopaking.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara untuk Anita.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU terhadap Anita Kolopaking ada dua. Pertama, Anita dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharuSnya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jurnalis Harus Memahami Bahasa Indonesia dengan Baik

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

JPU menilai bahwa Anita terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar pasal 223 KUHP.

- Advertisement -

Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Dalam perkara ini Anita menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut.

Anita juga terbukti bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud, yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.

Baca Juga:  Bahu-Membahu Padamkan karhutla di GSK

Yeni melanjutkan, tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan JPU, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.

"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang.

Sekadar informasi, Anita Kolopaking didakwa bersama-sama dengan kliennya saat itu Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO)- Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan terkait kasus surat jalan dan dokumen palsu, Jumat (4/12/2020). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Anita Kolopaking.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara untuk Anita.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Anita Kolopaking telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terhadap terdakwa dengan pidana selama dua tahun," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur.

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU terhadap Anita Kolopaking ada dua. Pertama, Anita dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan, serta sebagai praktisi hukum, seharuSnya Anita paham untuk tidak melanggar hukum.

Baca Juga:  Palestina Pulihkan Kembali Hubungan dengan Israel

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkapnya.

JPU menilai bahwa Anita terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Di samping itu, Anita juga dianggap melanggar pasal 223 KUHP.

Mantan kuasa hukum Djoko Tjandra itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat yang diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP. Dalam perkara ini Anita menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut.

Anita juga terbukti bersalah melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai bunyi Pasal 223 KUHP. Dalam hal ini, Djoko Tjandra adalah orang yang dimaksud, yang ketika itu tengah buron karena kasus cassie Bank Bali.

Baca Juga:  DKPP Dumai Libatkan Polisi Awasi Hewan Kurban

Yeni melanjutkan, tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan. Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

"Dikurangi selama terdakwa ditahan," katanya.

Menanggapi tuntutan yang dijatuhkan JPU, Anita Kolopaking memutuskan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda pleidoi rencananya akan digelar pada Jumat 11 Desember 2020.

"Iya-iya akan mengajukan Pledoi," tutur Anita di ruang sidang.

Sekadar informasi, Anita Kolopaking didakwa bersama-sama dengan kliennya saat itu Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat jalan untuk berbagai kepentingan. Djoko Tjandra saat itu tengah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus hak tagih Bank Bali sejak 2009.

Sumber: Antara/News/JPNN/RMOL
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari