Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Langsung Sidang di Tempat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Cukup lama tak digelar, razia masker kembali diadakan tim gabungan dari Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru. Puluhan warga terjaring karena tidak memakai masker, Kamis (3/12). Tim Satgas Penegakan Hukum Covid-19 itu sendiri terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Riau.

Berbeda dari razia prokes sebelumnya, dalam razia prokes kemarin, tim langsung melakukan sidang di tempat terhadap warga yang diketahui telah melakukan pelanggaran prokes dua  kali. Tim juga memberikan sanksi sosial kepada warga yang baru pertama kali terjaring berupa menyapu trotoar jalan.

Razia prokes diadakan di  dua titik berbeda yaitu Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Centre (STC) dan Jalan Kaharuddin Nasution tepatnya di depan kampus Universitas Islam Riau (UIR).

Namun sidang di tempat yang menghadirkan hakim hanya ada di lokasi razia depan STC Pekanbaru. 

Pantuan Riau Pos, dari puluhan pelanggar yang dihadirkan tim yustisi untuk disidang, hanya satu orang yang disidangkan hakim. Karena hakim melihat, hanya satu orang tersebut yang melakukan pelanggaran prokes dua kali. 

Salah seorang pelanggar Yahyadi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya razia masker di Jalan Jenderal Sudirman. Ia hanya bisa pasrah saat petugas memberhentikan mobilnya.

"Saya nggak tau sih kalau ada razia di sekitar sini. Tadi karena kelupaan bawa masker saya putar balik untuk pulang ke rumah mengambil masker, eh tak tahunya malah terjaring razia masker di sini," ucapnya 

Baca Juga:  Sejak Januari, 10,6 Hektare Lahan Terbakar

Menurut Yahyadi, dirinya mengetahui pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Dan dirinya juga sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan. Namun ia mengaku memang lupa membawa masker.

Sementara itu, Ridwan salah seorang pengendara ojol yang melanggar protokol kesehatan mengatakan, dirinya memang sengaja tidak membawa masker karena melihat orderan yang ia terima tidak terlalu jauh.

"Iya, tahu salah saya. Tadi karena mikir rute orderan masih di seputaran sini makanya tidak pakai masker. Tapi untung masih dikasih peringatan saja hari ini (kemarin, red). Kalau disuruh bayar denda tak ada uang lah saya," katanya sambil tersenyum malu.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, operasi razia masker ini sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi Riau serta imbauan untuk wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Riau nomor 4/2020 dalam perubahan atas peraturan nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam penindakan di depan STC, kemarin, tercatat sebanyak 30 orang penguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung  mendapakan sanksi dari tim yustisi. Sanksi tersebut berupa peringatan, pembayaran denda, sanksi sosial serta kurungan penjara selama tiga hari.

Baca Juga:  Alamak: Maling

"Kami langsung sidang di tempat. Kami kan punya bank data, jadi kalau ketahuan melanggar lebih dari satu kali langsung kami proses persidangan di tempat. Terdapat sanksi juga berupa pembayaran denda atau penjara selama tiga hari kurungan," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarkaat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan yang benar seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya, Ketua Tim 2 Kasubdit 1 Ditreskimum/Katim 2 Yustisi Polda Riau Kompol Kurnia Setyawan SIK melalui Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau AKBP Kardinal SHMH mengatakan, dalam kegiatan penindakan prokes di Jalan Kaharuddin Nasution terdapat 20 orang pengendara roda dua dan empat yang mendapatkan sanksi teguran, serta 35 orang mendapat keteguran secara lisan serta 36 tempat usaha yang tidak menjalankan prokes dengan benar.

"Kami terus mengimbau agar masyarakat tetap patuh dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Jangan sampai menyesai setelah tertular oleh Coronavirus tersebut," tegasnya.(yls)

Laporan: PRAPTI DWI LESTARI (RIAUPOS.CO)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Cukup lama tak digelar, razia masker kembali diadakan tim gabungan dari Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru. Puluhan warga terjaring karena tidak memakai masker, Kamis (3/12). Tim Satgas Penegakan Hukum Covid-19 itu sendiri terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Riau.

Berbeda dari razia prokes sebelumnya, dalam razia prokes kemarin, tim langsung melakukan sidang di tempat terhadap warga yang diketahui telah melakukan pelanggaran prokes dua  kali. Tim juga memberikan sanksi sosial kepada warga yang baru pertama kali terjaring berupa menyapu trotoar jalan.

- Advertisement -

Razia prokes diadakan di  dua titik berbeda yaitu Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Sukaramai Trade Centre (STC) dan Jalan Kaharuddin Nasution tepatnya di depan kampus Universitas Islam Riau (UIR).

Namun sidang di tempat yang menghadirkan hakim hanya ada di lokasi razia depan STC Pekanbaru. 

- Advertisement -

Pantuan Riau Pos, dari puluhan pelanggar yang dihadirkan tim yustisi untuk disidang, hanya satu orang yang disidangkan hakim. Karena hakim melihat, hanya satu orang tersebut yang melakukan pelanggaran prokes dua kali. 

Salah seorang pelanggar Yahyadi mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya razia masker di Jalan Jenderal Sudirman. Ia hanya bisa pasrah saat petugas memberhentikan mobilnya.

"Saya nggak tau sih kalau ada razia di sekitar sini. Tadi karena kelupaan bawa masker saya putar balik untuk pulang ke rumah mengambil masker, eh tak tahunya malah terjaring razia masker di sini," ucapnya 

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Riau Terus Naik

Menurut Yahyadi, dirinya mengetahui pentingnya penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Dan dirinya juga sudah berusaha menerapkan protokol kesehatan. Namun ia mengaku memang lupa membawa masker.

Sementara itu, Ridwan salah seorang pengendara ojol yang melanggar protokol kesehatan mengatakan, dirinya memang sengaja tidak membawa masker karena melihat orderan yang ia terima tidak terlalu jauh.

"Iya, tahu salah saya. Tadi karena mikir rute orderan masih di seputaran sini makanya tidak pakai masker. Tapi untung masih dikasih peringatan saja hari ini (kemarin, red). Kalau disuruh bayar denda tak ada uang lah saya," katanya sambil tersenyum malu.

Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, operasi razia masker ini sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi Riau serta imbauan untuk wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Riau nomor 4/2020 dalam perubahan atas peraturan nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam penindakan di depan STC, kemarin, tercatat sebanyak 30 orang penguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung  mendapakan sanksi dari tim yustisi. Sanksi tersebut berupa peringatan, pembayaran denda, sanksi sosial serta kurungan penjara selama tiga hari.

Baca Juga:  Disorot, Pengawasan Pemko Dipertanyakan Proyek IPAL Dikeluhkan Warga

"Kami langsung sidang di tempat. Kami kan punya bank data, jadi kalau ketahuan melanggar lebih dari satu kali langsung kami proses persidangan di tempat. Terdapat sanksi juga berupa pembayaran denda atau penjara selama tiga hari kurungan," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarkaat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan yang benar seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Selanjutnya, Ketua Tim 2 Kasubdit 1 Ditreskimum/Katim 2 Yustisi Polda Riau Kompol Kurnia Setyawan SIK melalui Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Riau AKBP Kardinal SHMH mengatakan, dalam kegiatan penindakan prokes di Jalan Kaharuddin Nasution terdapat 20 orang pengendara roda dua dan empat yang mendapatkan sanksi teguran, serta 35 orang mendapat keteguran secara lisan serta 36 tempat usaha yang tidak menjalankan prokes dengan benar.

"Kami terus mengimbau agar masyarakat tetap patuh dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Jangan sampai menyesai setelah tertular oleh Coronavirus tersebut," tegasnya.(yls)

Laporan: PRAPTI DWI LESTARI (RIAUPOS.CO)

Pesan Redaksi:

Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari