(RIAUPOS.CO) — Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari menjelang raya Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Amin Budyadi berdasarkan surat edaran peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2006 tentang THR keagamaan bagi buruh/pekerja.
“Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait THR bagi buruh atau pekerja telah kita edarkan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Siak,†ujar Amin Budyadi, Senin (20/5).
Sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI lanjut Amin, diharapkan agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut dengan memberikan THR paling lambat 7 hari jelang Idulfitri 1440 Hijriah.
Dikatakan Amin, bahwa dalam surat edaran peraturan tersebut dijelaskan, pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
Juga perusahaan diwajibkan membayar pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR 1 bulan upah, tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dibagikan 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Amin berharap kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembagian THR untuk pekerja.
“Kami berharap perusahaan mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan kenakan sanksi jika ada yang tidak memberikan THR kepada pekerja,†imbaunya.(adv)
(RIAUPOS.CO) — Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Siak diimbau untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari menjelang raya Idulfitri.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Siak Amin Budyadi berdasarkan surat edaran peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 6/2006 tentang THR keagamaan bagi buruh/pekerja.
“Surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait THR bagi buruh atau pekerja telah kita edarkan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Siak,†ujar Amin Budyadi, Senin (20/5).
- Advertisement -
Sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI lanjut Amin, diharapkan agar perusahaan mematuhi peraturan tersebut dengan memberikan THR paling lambat 7 hari jelang Idulfitri 1440 Hijriah.
Dikatakan Amin, bahwa dalam surat edaran peraturan tersebut dijelaskan, pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
- Advertisement -
Juga perusahaan diwajibkan membayar pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih memperoleh THR 1 bulan upah, tetapi kurang 12 bulan diberikan secara proporsional dibagikan 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Amin berharap kepada perusahaan untuk mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembagian THR untuk pekerja.
“Kami berharap perusahaan mematuhi surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan. Kami akan kenakan sanksi jika ada yang tidak memberikan THR kepada pekerja,†imbaunya.(adv)