Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Berkas Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Kejari Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (19/11).

Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Di mana sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.

Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu, ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  DPR Apresiasi Kejagung Lakukan Restorative Justice

Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka EP," ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11). Menurutnya, karena berkas tersangka sudah P21, maka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Bahkan atas pelimpahan tersebut, PN Rengat langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang.(kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (19/11).

Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Di mana sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.

Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu, ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  Gus Ami: Sudah saatnya Terapkan Pembanguan Rendah Karbon

Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka EP," ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11). Menurutnya, karena berkas tersangka sudah P21, maka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Bahkan atas pelimpahan tersebut, PN Rengat langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang.(kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melimpahkan berkas dan tersangka dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (19/11).

Tersangka yang diduga melanggar tindak pidana Pemilu tersebut yakni (EP) yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat. Di mana sebelumnya, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu tersebut dilaporkan salah seorang warga ke Bawaslu Kabupaten Inhu beberapa waktu lalu.

Dalam laporan itu, Kades Talang Jerinjing ikut dalam deklarasi mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga atas laporan itu, dari hasil rapat pleno Bawaslu Kabupaten Inhu, ditemukan adanya pelanggaran pidana Pemilu dan dilimpahkan ke sentra Gakkumdu.

Baca Juga:  DPC Demokrat Kembali Taja Vaksinasi Massal

Plt Kajari Inhu Furkon Syah Lubis SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut. "Benar, kami telah menerima pelimpahan berkas tersangka EP," ujar Yulianto SH MH, Kamis (19/11). Menurutnya, karena berkas tersangka sudah P21, maka langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Bahkan atas pelimpahan tersebut, PN Rengat langsung menjadwalkan pelaksanaan sidang.(kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari