Senin, 7 Juli 2025

Rp1,152 T Subsidi Gaji Guru Swasta Disetujui 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar baik untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Rp1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagu GTK non-PNS," tuturnya, Ahad (15/11). 

Dia bersyukur karena usulan anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya tinggal proses pencairan. Nizar menegaskan tahap pencarian bisa dijalankan secepatnya. Sebab sebelumnya Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi kepada 745.415 orang GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Baca Juga:  Kasus Suap Rachel Vennya, Polri Periksa 10 Saksi

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menuturkan 745 ribuan GTK non-PNS madrasah pengajuan ke Kemenag itu setelah melalui proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antara validasi itu untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur proses validasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Proses pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).  Dia mengatakan program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. 

"Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya jumlah usulan yang dimasukkan Kemenag ke BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi mencapai 864 ribuan orang GTK. Di antara temuan validasi BPJS Ketenagakerjaan per September 2020 ada 55.242 orang sudah menerima bantuan program Kartu Prakerja. Kemudian ada 43.895 orang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Baca Juga:  42 Eks Pegawai KPK Kirim Surat Banding ke Presiden Jokowi

Zain juga mengatakan skema pencairan anggarannya nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema ini sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema ini diambil supaya jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab. Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para dirjen di Kemenag termasuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).(wan/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar baik untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Rp1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagu GTK non-PNS," tuturnya, Ahad (15/11). 

Dia bersyukur karena usulan anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya tinggal proses pencairan. Nizar menegaskan tahap pencarian bisa dijalankan secepatnya. Sebab sebelumnya Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi kepada 745.415 orang GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Baca Juga:  Berangkatkan Jamaah dalam Jumlah Banyak, Kemenag Tegur AMPHURI

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menuturkan 745 ribuan GTK non-PNS madrasah pengajuan ke Kemenag itu setelah melalui proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antara validasi itu untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur proses validasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Proses pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).  Dia mengatakan program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. 

- Advertisement -

"Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya jumlah usulan yang dimasukkan Kemenag ke BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi mencapai 864 ribuan orang GTK. Di antara temuan validasi BPJS Ketenagakerjaan per September 2020 ada 55.242 orang sudah menerima bantuan program Kartu Prakerja. Kemudian ada 43.895 orang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tingkatkan Sinergi Kabupaten dan Provinsi

Zain juga mengatakan skema pencairan anggarannya nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema ini sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema ini diambil supaya jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab. Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para dirjen di Kemenag termasuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).(wan/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kabar baik untuk para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Rp1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kami ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagu GTK non-PNS," tuturnya, Ahad (15/11). 

Dia bersyukur karena usulan anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya tinggal proses pencairan. Nizar menegaskan tahap pencarian bisa dijalankan secepatnya. Sebab sebelumnya Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi kepada 745.415 orang GTK non-PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu berharap dana tersebut segera dicairkan.

Baca Juga:  KY Minta Penguatan Posisi Lembaganya

Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menuturkan 745 ribuan GTK non-PNS madrasah pengajuan ke Kemenag itu setelah melalui proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Di antara validasi itu untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Zain bersyukur proses validasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Proses pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP).  Dia mengatakan program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. 

"Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19," tuturnya.

Sebelumnya jumlah usulan yang dimasukkan Kemenag ke BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi mencapai 864 ribuan orang GTK. Di antara temuan validasi BPJS Ketenagakerjaan per September 2020 ada 55.242 orang sudah menerima bantuan program Kartu Prakerja. Kemudian ada 43.895 orang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker.

Baca Juga:  Suhu Mencapai 46°C, Jemaah Haji Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Zain juga mengatakan skema pencairan anggarannya nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema ini sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim Staf Khusus Wakil Presiden. Skema ini diambil supaya jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab. Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para dirjen di Kemenag termasuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis).(wan/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari