Selasa, 29 April 2025
spot_img

40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Prokes

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   โ€“ Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020 pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanya yang melanggar.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. โ€œDari data kami ada sebanyak, 164.536 unit alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar,โ€ ujar Afif kepada wartawan.

Beberapa pelanggaran di antaranya adalah alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlahnya melebihi jumlah yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

โ€œBahkan Bawaslu juga menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon,โ€ katanya.

Baca Juga:  Kantor DPR Terbakar, Asap Putih Selimuti Gedung Nusantara III

Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye. Selain pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Bawaslu menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada 10 hari keempat dari 26 Oktober hingga 4 November 2020. โ€œJumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar,โ€ ungkapnya.

Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

โ€œDengan demikian, jumlah total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,โ€ tuturnya.

Pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan  diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Ada yang Usul Jabatan Presiden 8 Tahun, Ini Jawaban LE

Selain itu ada 33 kegiatan kampanye yang  dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol  kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun pihak kepolisian.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   โ€“ Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020 pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanya yang melanggar.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. โ€œDari data kami ada sebanyak, 164.536 unit alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar,โ€ ujar Afif kepada wartawan.

Beberapa pelanggaran di antaranya adalah alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlahnya melebihi jumlah yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

โ€œBahkan Bawaslu juga menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon,โ€ katanya.

Baca Juga:  Mahfud MD: Pemecatan Presiden Itu Dibolehkan UU

Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye. Selain pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Bawaslu menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada 10 hari keempat dari 26 Oktober hingga 4 November 2020. โ€œJumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar,โ€ ungkapnya.

Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

โ€œDengan demikian, jumlah total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,โ€ tuturnya.

Pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan  diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Kesaksian Anas Nashikin Minta Kubu Prabowo - Sandi Pahami Filosofi Konidin

Selain itu ada 33 kegiatan kampanye yang  dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol  kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun pihak kepolisian.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

40 Hari Kampanye, 1.315 Kasus Pelanggaran Prokes

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   โ€“ Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020 pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanya yang melanggar.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. โ€œDari data kami ada sebanyak, 164.536 unit alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar,โ€ ujar Afif kepada wartawan.

Beberapa pelanggaran di antaranya adalah alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlahnya melebihi jumlah yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

โ€œBahkan Bawaslu juga menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon,โ€ katanya.

Baca Juga:  Rahmat Bagja Terpilih sebagai Ketua Bawaslu RI Periode 2022-2027

Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye. Selain pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Bawaslu menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada 10 hari keempat dari 26 Oktober hingga 4 November 2020. โ€œJumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar,โ€ ungkapnya.

Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

โ€œDengan demikian, jumlah total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,โ€ tuturnya.

Pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan  diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Nasdem Merapat, Prabowo Buka Pintu Partai Lain Bergabung

Selain itu ada 33 kegiatan kampanye yang  dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol  kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun pihak kepolisian.(jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   โ€“ Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, selama 40 hari penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada 2020 pihaknya telah menertibkan alat peraga kampanya yang melanggar.

Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di sedikitnya 151 kabupaten/kota. โ€œDari data kami ada sebanyak, 164.536 unit alat peraga kampanye yang ditertibkan karena melanggar,โ€ ujar Afif kepada wartawan.

Beberapa pelanggaran di antaranya adalah alat peraga kampanye yang dipasang di tempat yang dilarang atau jumlahnya melebihi jumlah yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

โ€œBahkan Bawaslu juga menemukan alat peraga kampanye yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon,โ€ katanya.

Baca Juga:  BPN Tidak akan Kerahkan Massa ke Mahkamah Konstitusi

Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi bahwa ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran alat peraga kampanye. Selain pelanggaran alat peraga kampanye, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran pada kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Bawaslu menemukan masih adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada 10 hari keempat dari 26 Oktober hingga 4 November 2020. โ€œJumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan yang melanggar,โ€ ungkapnya.

Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye.

โ€œDengan demikian, jumlah total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus,โ€ tuturnya.

Pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan  diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Partisipasi Pilkada Ditarget 77,5 Persen

Selain itu ada 33 kegiatan kampanye yang  dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol  kesehatan. Pembubaran dilakukan baik oleh pengawas pemilu, Satpol PP maupun pihak kepolisian.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari