Jumat, 20 September 2024

KPK Panggil Tiga Saksi Tipikor Jembatan WFC Bangkinang di Mapolresta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan, Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2015, Fauzi dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, Fahrizal Eendi. 

Ketiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa di Polresta Pekanbaru, untuk tersangka Adnan (AN), kala itu ia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen Jembatan Waterfront City yang sudah ditahan oleh KPK sejak 18 Oktober lalu bersama satu tersangka lainnya yaitu Manajer Wilayah II, I Ketut Suarba. 

Baca Juga:  KPK Tak Mau Berikan Status Justice Collaborator untuk Musa Zainuddin

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

- Advertisement -

Seperti diketahui, Pemkab Kampar merencanakan beberapa proyek strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kampar, salah satu adalah Jembatan Waterfront City.

Namun dalam proses pembangunan, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka. Diduga dalam proyek ini terdapat kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp50 milliar.

- Advertisement -

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Ketiga saksi tersebut adalah mantan anggota DPRD Kampar periode 2014-2019, Ramadhan, Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kampar tahun 2015, Fauzi dan Staf Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, Fahrizal Eendi. 

Ketiga saksi itu dijadwalkan akan diperiksa di Polresta Pekanbaru, untuk tersangka Adnan (AN), kala itu ia bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen Jembatan Waterfront City yang sudah ditahan oleh KPK sejak 18 Oktober lalu bersama satu tersangka lainnya yaitu Manajer Wilayah II, I Ketut Suarba. 

Baca Juga:  Bea Cukai Serahkan Tersangka dan BB 3,2 Juta Rokok Pita Cukai Palsu

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Seperti diketahui, Pemkab Kampar merencanakan beberapa proyek strategis untuk meningkatkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kampar, salah satu adalah Jembatan Waterfront City.

Namun dalam proses pembangunan, diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh tersangka. Diduga dalam proyek ini terdapat kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp50 milliar.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari