PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) HS (20), HB (39), dan HI (46) diciduk Unit Reskrim Polsek Bukit Raya. Ketiga pria itu ditahan lantaran melakukan satroni rumah yang ditinggal pemiliknya di Jalan Rindang, Tangkerang Labuai, Bukitraya. Total kerugian mencapai Rp125 juta.
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah adanya laporan korban Suheri (58). Warga Jalan Nurul Amal, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai itu merupakan penjaga rumah milik almarhum Brigjen Marudut Hutabarat.
Rumah yang dijaganya itu, telah dibongkar maling pada Selasa (20/10) pukul 09.30 WIB.
Kabar tersebut diketahui Seheri setelah mendapat kabar dari tetangga korban, Safarudin (66) dan Sukur (27). Kemudian, korban mengecek. Hasilnya pintu pagar dan garasi terbuka dengan kondisi gembok pagar sudah rusak.
"Barang yang diambil di antaranya, dua kursi warna silver, satu buah kulkas, dua unit Air conditioner (AC), satu buah mesin cuci, dua pasang sofa, satu unit guci keramik, dua unit pintu kamar, dua unit pintu terali, satu unit sepeda dayung dan 20 unit pot bunga kristal. Kerugian ditaksir Rp125 juta," ungkapnya.
Sepekan kemudian, ketiga pelaku HS, HB dan HI pun berhasil diringkus tim opsnal Polsek Bukit Raya di sekitar kecamatan Lima Puluh. Hal itu pun diperjelas Kanitreskrim Iptu Abdul Halim. Menurutnya, pelaku tidak sekali angkut barang saat beraksi. "Sempat diangkut beberapa kali dengan orang yang berbeda. Masih ada beberapa orang yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.
Total hasil penjualan mencapai Rp10 juta. ‘‘Digunakan untuk nyabu dan kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Satu dati tiga pelaku ialah residivis, berinisial H. Dia keluar tahanan pada 2014 lalu.(sof)