Jumat, 22 November 2024
spot_img

Mau Tahu, Ini Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Aturannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi tidur dalam artian umum merupakan media untuk memperlambat laju kendaraan yang ditempatkan di jalan. Biasanya terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang di badan jalan. Keberadaan polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan raya, jalan permukiman, dan jalan-jalan kecil.

Meski kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara. Hal ini juga kerap dilakukan suatu kelompok masyarakat di permukiman tertentu agar kendaraan yang melewati wilayah mereka tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Jika diperhatikan, jenis pembatas jalan ini cukup beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini. Namun sayang, tak banyak yang tahu mengenai jenis-jenis polisi tidur dan regulasi yang mengaturnya.

Istilah speed bump atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. Speed bump ini dipasang melintang terhadap badan atau pada bagian jalan, dan alat ini memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu.

Awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat, dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya jika digunakan.

Akhirnya, pada 1950, ditemukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.

Lambat laun, istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur. Disebut dengan sebutan itu karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Kemudian, istilah tersebut diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.

Jenis-Jenis Polisi Tidur di Indonesia

Pembangunan penanda jalan ini biasanya terbuat dari semen, aspal, batu batu, bahkan kayu. Namun, sebagai pengaman jalan, maka pembuatannya tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jadi, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Polsek Tambang Amankan Pemilik 51 Paket Sabu

Peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Sesuai ijin dan aturan yang berlaku, marka jalan ini terdapat 3 jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda. Pengertian ketiganya adalah sebagai berikut.

Speed Bump

Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Speed Hump

Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan diatas adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

Speed Table

Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.

Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.

Baca Juga:  Sengaja Tertular untuk Bentuk Antibodi

Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Regulasi Pembuatannya di Indonesia

Dirangkum dari laman resmi Suzuki Indonesia, ketiga jenis pembatas di atas memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat.

Masih banyak ditemui alat pembatas jalan ini yang terlihat dibuat sembarangan. Padahal, sudah ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya. Dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman.

Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.

Jika ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.

Alat ini sudah banyak dijual dipasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm. Dengan ini tentu akan bisa lebih mudah menyiapkannya.

Apa Itu Speed Trap?

Di samping alat pembatas kecepatan, di jalan juga kita jumpai pita penggaduh atau speed trap yang biasa berdekatan dengan pembatas kecepatan. Umumnya speed trap berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm berbahan cat saja atau bisa bahan lain seperti karet ban.

Jumlah pita penggaduh diulang-ulang atau dalam berbentuk satu kelompok pada badan jalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Fungsi tanda ini sendiri juga sama, yaitu untuk mengatur laju kecepatan kendaraan yang melintas di jalan.

Setelah mengetahui terkait pembatas jalan yang berfungsi mengurangi kecepatan ini bisa dipahami bahwa speed bump ini memiliki fungsi yang sangat penting. Untuk keamanan, ini juga sangat berpengaruh. Oleh sebab itu, keberadaannya harus diperhatikan dan dipatuhi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi tidur dalam artian umum merupakan media untuk memperlambat laju kendaraan yang ditempatkan di jalan. Biasanya terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan dan dipasang melintang di badan jalan. Keberadaan polisi tidur (speed bump) banyak dijumpai di beberapa tempat, baik di jalan raya, jalan permukiman, dan jalan-jalan kecil.

Meski kadang terkesan mengganggu kelancaran saat mengemudi, speed bump ini dibuat untuk memperlambat laju kecepatan kendaraan sebagai keamanan saat berkendara. Hal ini juga kerap dilakukan suatu kelompok masyarakat di permukiman tertentu agar kendaraan yang melewati wilayah mereka tidak memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

- Advertisement -

Jika diperhatikan, jenis pembatas jalan ini cukup beragam mulai dari bentuk, warna, dan ukurannya. Pembuatannya juga tidak asal-asalan, bahkan ada aturan yang mengatur hal ini. Namun sayang, tak banyak yang tahu mengenai jenis-jenis polisi tidur dan regulasi yang mengaturnya.

Istilah speed bump atau yang lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur adalah alat pembatas jalan yang terbuat dari tambahan semen atau aspal yang ditinggikan. Speed bump ini dipasang melintang terhadap badan atau pada bagian jalan, dan alat ini memiliki sudut kemiringan dan kelandaian tertentu.

- Advertisement -

Awalnya, speed bump dibuat oleh pekerja bangunan pada 1906 di New Jersey, Amerika Serikat, dengan ketinggian mencapai 13 cm atau sekitar 5 inci. Ukuran setinggi itu sangat tidak efisien dan sulit untuk dilewati kendaraan, sehingga masih belum sempurna desain pembuatannya jika digunakan.

Akhirnya, pada 1950, ditemukanlah rancangan ideal untuk speed bump oleh pemenang nobel bidang elektromagnetik bernama Arthur Holly yang dipasang di jalanan Universitas Washington. Setelah tiga tahun berjalan, jalan-jalan umum mulai mengaplikasikan speed bump tersebut.

Lambat laun, istilah speed bump diserap dalam bahasa Indonesia yang berarti polisi tidur. Disebut dengan sebutan itu karena siapa yang tidak menurunkan kecepatan kendaraan saat melewatinya seperti dianggap melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga ini.

Kemudian, istilah tersebut diakui dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga pada tahun 2001. Dalam KBBI artinya adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan. Biasanya ini banyak terpasang di jalan pemukiman, area privat, parkiran, dan sekitar jalan tol.

Jenis-Jenis Polisi Tidur di Indonesia

Pembangunan penanda jalan ini biasanya terbuat dari semen, aspal, batu batu, bahkan kayu. Namun, sebagai pengaman jalan, maka pembuatannya tidak boleh sembarangan karena bisa membahayakan keselamatan pengendara. Jadi, harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Gerakan Cinta Zakat di Riau

Peraturan yang mengatur pembuatan polisi tidur ini adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI pada tahun 2018, tepatnya Nomor 82. Aturan ini membahas Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Sesuai ijin dan aturan yang berlaku, marka jalan ini terdapat 3 jenis dengan fungsi-fungsi yang berbeda. Pengertian ketiganya adalah sebagai berikut.

Speed Bump

Jenis yang satu ini dikhususkan untuk jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan area privat dengan kecepatan laju kendaraan dibawah 10 kilometer per jam. Pembuatannya dengan kriteria lebar bagian atas minimal 15 cm atau 150 mm, ketinggian maksimal 12 cm atau 120 mm, dan sudut kelandaian 15 persen.

Warna dari speed bump yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan putih. Untuk warna hitam ketentuannya di cat selebar 30 cm, dan untuk warna kombinasinya yaitu 20 cm. Ketentuan sudut pewarnaannya ke kanan sebesar 30 hingga 45 derajat.

Speed Hump

Speed hump dibuat untuk jalan lokal dengan kecepatan laju kendaraan maksimal 20 kilometer per jam. Ketentuan pembuatannya yaitu lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaian 50 persen. Jenis pembatas jalan ini berbentuk penampang melintang dengan beberapa ketentuan khusus.

Fungsi speed hump ini adalah, untuk mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasional yang bisa diseberangi oleh pejalan kaki semacam zebra cross. Bentuknya memiliki jendolan atau tonjolan dan permukaannya lebih luas dari speed bump. Jenis ini sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.

Ketentuan dari pembuatan selain yang disebutkan diatas adalah di cat dengan kombinasi warna hitam dan kuning atau hitam dan putih. Sedangkan ketentuan lebar catnya sama dengan ketentuan pada speed bump, yaitu warna hitam 30 cm dan warna kombinasi selebar 20 cm.

Speed Table

Speed Table dibuat untuk jalan lebar (penyeberangan jalan) dengan laju kecepatan maksimal 40 km per jam. Alat pembatas jalan ini biasanya sering disebut garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal, jalan kolektor, dan jalan lingkungan. Umumnya speed table banyak dijumpai di jalan menuju gerbang jalan tol.

Ketentuan lebarnya mencapai 660 cm (6600 mm) dengan kelandaian 15 persen dan tinggi maksimum 80-90 mm.

Fungsi dari speed table ini adalah untuk membuat pengemudi mengurangi laju kecepatan kendaraannya. Bentuk dari speed table lebih lebar daripada jenis yang lainnya.

Baca Juga:  Polsek Tambang Amankan Pemilik 51 Paket Sabu

Sama seperti ketentuan pada jenis lainnya, kombinasi warna yang digunakan adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih. Lebar warna hitamnya 30 cm dan 20 cm untuk warna kombinasinya. Spesifikasi permukaannya sendiri terbuat dari bahan dengan mutu material setara K-300.

Regulasi Pembuatannya di Indonesia

Dirangkum dari laman resmi Suzuki Indonesia, ketiga jenis pembatas di atas memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan fungsinya masing-masing, serta disesuaikan dengan lokasi penempatannya. Untuk membuatnya pun harus meminta izin ke aparat yang berwenang pada daerah setempat.

Masih banyak ditemui alat pembatas jalan ini yang terlihat dibuat sembarangan. Padahal, sudah ada regulasi yang mengaturnya sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya. Dalam aturan tersebut pun dijelaskan bahwa ciri penanda jalan ini harus aman.

Bahan yang digunakan untuk pembatas jalan sendiri harus terbuat dari bahan yang dijamin aman, misalnya menggunakan aspal, semen, atau menggunakan bahan karet.

Ketentuan wajib lainnya dalam pembangunannya adalah, harus terdapat garis serong kombinasi cat warna hitam dan putih atau hitam dan kuning agar mudah terlihat pengendara.

Jika ingin membuat speed bump, maka masyarakat harus melapor dan izin ke Dinas Perhubungan setempat untuk alasan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku dan penggunaannya harus sesuai standar juga.

Alat ini sudah banyak dijual dipasaran dalam bentuk jadi dan hanya tinggal dipasang. Ketinggian maksimalnya yaitu 12 cm. Dengan ini tentu akan bisa lebih mudah menyiapkannya.

Apa Itu Speed Trap?

Di samping alat pembatas kecepatan, di jalan juga kita jumpai pita penggaduh atau speed trap yang biasa berdekatan dengan pembatas kecepatan. Umumnya speed trap berwarna putih melintang pada badan jalan dengan ketebalan sekitar 4 cm berbahan cat saja atau bisa bahan lain seperti karet ban.

Jumlah pita penggaduh diulang-ulang atau dalam berbentuk satu kelompok pada badan jalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Fungsi tanda ini sendiri juga sama, yaitu untuk mengatur laju kecepatan kendaraan yang melintas di jalan.

Setelah mengetahui terkait pembatas jalan yang berfungsi mengurangi kecepatan ini bisa dipahami bahwa speed bump ini memiliki fungsi yang sangat penting. Untuk keamanan, ini juga sangat berpengaruh. Oleh sebab itu, keberadaannya harus diperhatikan dan dipatuhi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari