PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Rektorat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska). Kali ini, ada tiga orang yang diklarifikasi, salah satu di antaranya Kepala Biro AUPK, Ahmad Supardi.
Tak hanya Ahmad Supardi, penyelidik juga memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019, Dr Suriani, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI). Ketiga diklarifikasi dalam pengusutan dugaan korupsi dana belanja tak wajar senilai Rp42 miliar di perguruan tinggi tersebut.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi tak menampik adanya pemanggilan tiga oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Mereka dipanggil terkait perkara yang di tengah diusut Bidang Intelijen.
"Ada tiga orang (dipanggil). Masih dimintai keterangan (proses penyelidikan)," sebut Raharjo, Kamis (22/10).
Ahmad Supardi, Dr Suriani dan Gudri diketahui tiba di Kantor Korps Adhyaksa Riau, Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, mereka langsung menuju ruangan Bidang Intelijen untuk memenuhi panggilan penyelidik.
Raharjo menambahkan, pihaknya sebenarnya mengagendakan pemanggilan terhadap empat orang pejabat Rektorat UIN Suska Riau. Akan tetapi, satu orang berhalangan hadir lantaran sakit.
Lebih lanjut dikatakannya, proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disinyalir mengetahui perkara diyakini tidak terhenti sampai di sini saja, melainkan bakal terus berlanjut. Hal ini, sesuai dengan kebutuhan penyelidik. "Terhadap yang kami panggil tidak hadir, akan dijadwalkan ulang," pungkas Raharjo.
Perkara ini sebelumnya telah diusut Kejari Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print -02/L.4.10/Fd.1/03/2020, yang ditandatangani Kajari Andi Suharlis pada tanggal 10 Maret 2020. Dalam tahap penyelidikan, Korps Adhyaksa sudah mengundang sejumlah pihak untuk diklarifikasi.
Namun, Kejari Pekanbaru menghentikan proses penyelidikan, lantarann Kejati Riau juga melakukan pengusutan perkara yang sama. Itu dilakukan setelah kedua belah pihak melakukan koordinasi terkait kelanjutan penanganan perkara.(rir)