Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Seorang Guru Meranti Bakal Kena Sanksi

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kembali seorang guru asal Kepulauan Meranti dianggap melakukan pelanggaran netralitas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saat berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah setempat.

Euforia berlebihan, sehingga ia berselfie atau swafoto dengan salah seorang paslon. Parahnya gambar tersebut diupload di dinding akun media sosial pribadi miliknya.

Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepulauan Meranti dengan mengeluarkan rekomendasi hasil temuannya kepada KASN. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada Riaupos.co, Kamis (22/10/20) siang.

"Pelanggaran berselfie dengan paslon menunjukkan nomor urut lewat kode jari. Beraninya diupload di facebook. Kita sudah panggil yang bersangkutan lewat Panwascam Tasik Putri Puyu. Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku dianggap terbukti melanggar aturan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:  Syarief Hasan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Negara

Menurut Syamsurizal, temuan yang sama dan kejadian serupa juga dilakukan oleh oknum guru beberapa pekan sebelum ini. Oknum guru yang dimaksud bertugas di salah satu SMP Kecamatan Tasik Putri Puyu. Namun tembusan rekomendasi dari KASN belum mereka terima.

"ASN tersebut mengomentari melalui media sosial facebook dengan selogan yang mengarah keberpihakan dirinya kepada salah satu paslon," ujarnya.

Menurutnya pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di dalam aturan tersebut jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota Parpol, hingga tidak netral.

Ditambah dengan surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI nomor 5/2020 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam Pilkada kali ini.

Baca Juga:  Kursi Menkominfo Jangan dari Parpol

Dikatakan Syamsurizal, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait. "Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana," pungkasnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

MERANTI (RIAUPOS.CO) — Kembali seorang guru asal Kepulauan Meranti dianggap melakukan pelanggaran netralitas sebagai pegawai negeri sipil (PNS) saat berlangsungnya tahapan pemilihan kepala daerah setempat.

Euforia berlebihan, sehingga ia berselfie atau swafoto dengan salah seorang paslon. Parahnya gambar tersebut diupload di dinding akun media sosial pribadi miliknya.

- Advertisement -

Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepulauan Meranti dengan mengeluarkan rekomendasi hasil temuannya kepada KASN. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada Riaupos.co, Kamis (22/10/20) siang.

"Pelanggaran berselfie dengan paslon menunjukkan nomor urut lewat kode jari. Beraninya diupload di facebook. Kita sudah panggil yang bersangkutan lewat Panwascam Tasik Putri Puyu. Dari keterangan saksi dan pengakuan pelaku dianggap terbukti melanggar aturan tersebut," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Mendagri Tegur 67 Kepala Daerah  

Menurut Syamsurizal, temuan yang sama dan kejadian serupa juga dilakukan oleh oknum guru beberapa pekan sebelum ini. Oknum guru yang dimaksud bertugas di salah satu SMP Kecamatan Tasik Putri Puyu. Namun tembusan rekomendasi dari KASN belum mereka terima.

"ASN tersebut mengomentari melalui media sosial facebook dengan selogan yang mengarah keberpihakan dirinya kepada salah satu paslon," ujarnya.

Menurutnya pelanggaran itu telah diatur dalam UU 5/2014 dan PP 42/2004 tentang ASN. Di dalam aturan tersebut jelas dikatakan bahwa PNS bisa diberhentikan karena menjadi pengurus, anggota Parpol, hingga tidak netral.

Ditambah dengan surat keputusan bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Menpan-RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI nomor 5/2020 tentang pedoman pengawasan netralitas PNS dalam Pilkada kali ini.

Baca Juga:  Syarief Hasan Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Negara

Dikatakan Syamsurizal, pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi, dan pemberian sanksi tetap menjadi kewenangan instansi terkait. "Mekanisme pemberian sanksinya mereka, karena itu kewenangannya tetap ada di sana," pungkasnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari