Jumat, 22 November 2024

Kata Polisi, Tokoh KAMI Medan Ingin Buat Skenario 98

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Empat orang tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan ditangkap. Polisi menyebut para tersangka akan berbuat onar dalam demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, polisi awalnya mencurigai terkait demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia pada 8 Oktober 2020 lalu yang berujung ricuh.

- Advertisement -

"Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkis," tutur Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020). 

Polisi, kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Polisi kemudian menangkap  empat orang yang merupakan pimpinan dan anggota KAMI Medan. 

Baca Juga:  Untuk Kesehatan, Kebun Tin dalam Green House

"Dari Medan ini akhirnya kami menemukan ada dua laporan polisi, kemudian ada 4 tersangka yang kami lakukan penangkapan dan kami lakukan penahanan. Itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," ungkap Argo. 

- Advertisement -

Argo mengatakan, salah satu tersangka JG menyebarkan provokasi melalui grup WA KAMI Medan dengan narasi membuat demo seperti tahun 1998.

"Di dalam WA Group dia menyampaikan satu batu bisa kena satu orang, molotov bisa kena sepuluh orang. Buat skenario 98," kata Argo.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Empat orang tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan ditangkap. Polisi menyebut para tersangka akan berbuat onar dalam demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, polisi awalnya mencurigai terkait demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia pada 8 Oktober 2020 lalu yang berujung ricuh.

- Advertisement -

"Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkis," tutur Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020). 

Polisi, kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Polisi kemudian menangkap  empat orang yang merupakan pimpinan dan anggota KAMI Medan. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Penduduk Desa di Nagorno-Karabakh Bakar Rumah Sebelum Lari ke Armenia

"Dari Medan ini akhirnya kami menemukan ada dua laporan polisi, kemudian ada 4 tersangka yang kami lakukan penangkapan dan kami lakukan penahanan. Itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," ungkap Argo. 

Argo mengatakan, salah satu tersangka JG menyebarkan provokasi melalui grup WA KAMI Medan dengan narasi membuat demo seperti tahun 1998.

"Di dalam WA Group dia menyampaikan satu batu bisa kena satu orang, molotov bisa kena sepuluh orang. Buat skenario 98," kata Argo.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari