Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tendik Akuntansi FEB UNRI Dapat Pemahaman Terkait Kebijakan Baru Kemendikbud

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada akhir Januari lalu, tepatnya tanggal 24 Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) me-launching sebuah kebijakan baru yaitu, Merdeka Belajar Kampus Merdeka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim B A MBA. Agenda ini dihadiri oleh rektor serta perwakilan mahasiswa di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, dalam dalam rangka menyukseskan program tersebut Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (Unri) Rezi Abdurrahman SE SM Ak berinisiatif melakukan kegiatan sosialisasi kepada dosen, mahasiswa, hingga ke tenaga kependidikan (tendik).

Sosialisasi kepada tendik ini diadakan selama dua hari, Selasa-Jumat (6-9 Oktober 2020), dihadiri oleh tujuh tendik lingkungan Jurusan Akuntansi FEB UNRI. Jadwal pelaksanaan sosialisasi mengikuti jadwal Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) dari 7 peserta tersebut.

"Peserta juga diwajibkan untuk  mengikuti Protokol Covid-19 yakni dengan menggunakan masker dan menjaga jarak antara satu peserta dengan peserta lainnya pada saat sosialisasi berlangsung," jelas Rezi.

Pemateri dalam sosialisasi ini disampaikan langsung  Rezi Abdurrahman. Ia mengatakan, acara ini merupakan bentuk kegiatan Aktualisasi Diklatsar Gelombang I Angkatan 4 yang diadakan atas kerja sama antara Kemendikbud dengan PPSDM Geominerba KESDM. Acara ini juga didukung Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Kamaliah, SE MM Ak CA yang juga mentor dari Rezi Abdurrahman.

Baca Juga:  Presiden Ingatkan Pasal Karet UU ITE, Ini Jawaban Kapolri

Acara ini diawali dengan berdo’a bersama, penyampaian materi, diskusi, dan mengisi feedback yang diberikan sebagai tanggapan mengenai kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Di akhir acara dilaksanakan pembagian masker kepada tendik, petugas kebersihan dan security kampus.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, Rezi berharap, para tendik memahami perubahan besar yang terjadi dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

"Dahulu, seluruh Program Studi (Prodi) maupun perguruan tinggi wajib melaksanakan re-akreditasi dari BAN-PT setiap 5 tahun sekali. Ketika akan dilaksanakan proses akreditasi para dosen dan tendik sibuk dikejar deadline dan persiapan dokumen hingga lembur malam hari bahkan juga harus masuk di hari sabtu dan minggu. Akibatnya pelayanan kampus menjadi terhambat, mahasiswa yang membutuhkan pelayanan harus rela bersabar untuk menunggu lebih lama dari biasanya. Hal ini tentu akan mengganggu tugas utama dari tenaga kependidikan yakni sebagai pelayan publik. Dengan adanya kebijakan baru ini, akreditasi sudah diperbaharui secara otomatis. Akreditasi akan dievaluasi oleh BAN-PT hanya jika Prodi tersebut mengajukan sendiri kepada BAN-PT, atau ada pengaduan dari masyarakat, dan adanya indikasi penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar maupun jumlah lulusan pada Prodi tersebut," jelasnya.

Baca Juga:  Asri-Fuad Deklarasi Sebelum Mendaftar ke KPU

Selain kebijakan mengenai sistem akreditasi, juga disampaikan mengenai tiga kebijakan lain yang tidak kalah pentingnya, yakni kemudahan dalam membuka program studi baru, kemudahan dalam meng-upgrade status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dan hak belajar tiga semester di luar semester prodi.

"Oleh karena itu diharapkan selain dari para dosen dan mahasiswa, tendik juga mengambil perannya di dalam dunia pendidikan tinggi sehingga menciptakan pelayanan publik yang amanah, sopan, responsif dan inovatif," harap Rezi.

 

Laporan: Annafimujawaroh (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pada akhir Januari lalu, tepatnya tanggal 24 Januari 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) me-launching sebuah kebijakan baru yaitu, Merdeka Belajar Kampus Merdeka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim B A MBA. Agenda ini dihadiri oleh rektor serta perwakilan mahasiswa di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, dalam dalam rangka menyukseskan program tersebut Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau (Unri) Rezi Abdurrahman SE SM Ak berinisiatif melakukan kegiatan sosialisasi kepada dosen, mahasiswa, hingga ke tenaga kependidikan (tendik).

- Advertisement -

Sosialisasi kepada tendik ini diadakan selama dua hari, Selasa-Jumat (6-9 Oktober 2020), dihadiri oleh tujuh tendik lingkungan Jurusan Akuntansi FEB UNRI. Jadwal pelaksanaan sosialisasi mengikuti jadwal Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH) dari 7 peserta tersebut.

"Peserta juga diwajibkan untuk  mengikuti Protokol Covid-19 yakni dengan menggunakan masker dan menjaga jarak antara satu peserta dengan peserta lainnya pada saat sosialisasi berlangsung," jelas Rezi.

- Advertisement -

Pemateri dalam sosialisasi ini disampaikan langsung  Rezi Abdurrahman. Ia mengatakan, acara ini merupakan bentuk kegiatan Aktualisasi Diklatsar Gelombang I Angkatan 4 yang diadakan atas kerja sama antara Kemendikbud dengan PPSDM Geominerba KESDM. Acara ini juga didukung Wakil Dekan 1 Bidang Akademik Kamaliah, SE MM Ak CA yang juga mentor dari Rezi Abdurrahman.

Baca Juga:  Tjahjo Kumolo: THR dan Gaji ke-13 Apresiasi Pemerintah kepada ASN

Acara ini diawali dengan berdo’a bersama, penyampaian materi, diskusi, dan mengisi feedback yang diberikan sebagai tanggapan mengenai kebijakan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Di akhir acara dilaksanakan pembagian masker kepada tendik, petugas kebersihan dan security kampus.

Dengan diadakannya sosialisasi ini, Rezi berharap, para tendik memahami perubahan besar yang terjadi dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

"Dahulu, seluruh Program Studi (Prodi) maupun perguruan tinggi wajib melaksanakan re-akreditasi dari BAN-PT setiap 5 tahun sekali. Ketika akan dilaksanakan proses akreditasi para dosen dan tendik sibuk dikejar deadline dan persiapan dokumen hingga lembur malam hari bahkan juga harus masuk di hari sabtu dan minggu. Akibatnya pelayanan kampus menjadi terhambat, mahasiswa yang membutuhkan pelayanan harus rela bersabar untuk menunggu lebih lama dari biasanya. Hal ini tentu akan mengganggu tugas utama dari tenaga kependidikan yakni sebagai pelayan publik. Dengan adanya kebijakan baru ini, akreditasi sudah diperbaharui secara otomatis. Akreditasi akan dievaluasi oleh BAN-PT hanya jika Prodi tersebut mengajukan sendiri kepada BAN-PT, atau ada pengaduan dari masyarakat, dan adanya indikasi penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar maupun jumlah lulusan pada Prodi tersebut," jelasnya.

Baca Juga:  Asri-Fuad Deklarasi Sebelum Mendaftar ke KPU

Selain kebijakan mengenai sistem akreditasi, juga disampaikan mengenai tiga kebijakan lain yang tidak kalah pentingnya, yakni kemudahan dalam membuka program studi baru, kemudahan dalam meng-upgrade status Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dan hak belajar tiga semester di luar semester prodi.

"Oleh karena itu diharapkan selain dari para dosen dan mahasiswa, tendik juga mengambil perannya di dalam dunia pendidikan tinggi sehingga menciptakan pelayanan publik yang amanah, sopan, responsif dan inovatif," harap Rezi.

 

Laporan: Annafimujawaroh (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari