Bea Cukai Riau Tangkap Dua Kapal Penyeludup dari Malaysia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi Covid-19, petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau terus melakukan penindakan terhadap para sindikat penyelundup barang-barang ilegal.

Dalam waktu sepekan, Kanwil DJBC Riau bersama jajaran berhasil menangkap dua kapal penyeludup yang berlayar dari Malaysia. Berbagai barang tanpa pabean, mulai dari bawang hingga ban bekas yang akan diseludupkan ke Riau diamankan.

- Advertisement -

Penangkapan pertama dilakukan pada 30 September 2020 lalu. Tim Patroli BC 10010 berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama di Perairan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Kapal digerebek dalam kondisi kandas.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Agung Saptono mengungkapkan, dalam penggerebekan, nahkoda dan para anak buah kapal (ABK) berhasil melarikan diri. Diduga kedatangan petugas Bea Cukai sudah tercium oleh para pelaku. 

- Advertisement -

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti barang campuran berupa bawang merah, bawang putih, kecap, sarden, ban, tali plastik dan lainnya. Jumlahnya masih dilakukan pencacahan (penghitungan)," ungkap Agung, Rabu (7/10). 

Selain menemukan barang-barang yang tanpa dilengkapi dengan cukai, petugas juga menemukan bendera Malaysia di dalam kapal. Diduga kuat, kapal sengaja digunakan untuk menyeludupkan barang ilegal dari Negeri Jiran. 

Sebelumnya, pada Senin (5/10), Bea Cukai Dumai bersama Kanwil DJBC Riau dan Tim Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau juga kembali menggagalkan penyeludupan barang ilegal dari Malaysia saat melakukan patroli laut dengan sandi "Patroli Laut Jaring Sriwijaya".

Penangkapan dilakukan terhadap kapal tanpa nama GT S 20 No 603 yang tengah melakukan pembongkaran barang di salah satu pelabuhan ikan di daerah Bagansiapi-api, Rokan Hilir. Dalam penangkapan tersebut, kata Agung, tim berhasil mengamankan sejumlah ban dalam bekas, karpet, serta kotak-kotak berisi barang campuran tanpa dilengkapi dokumen pabean dari kapal tanpa nama. 

"Sewaktu dilakukan pemeriksaan seseorang yang kemudian diketahui bernama SB mengaku sebagai nakhoda di atas kapal tanpa nama tersebut. Sedangkan ABK-nya yang lain melarikan diri sewaktu tim patroli BC 10001 merapat ke lokasi," terangnya. 

Barang bukti serta nahkoda kapal saat ini sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai. Sementara kapal yang saat ditemukan sudah dalam kondisi miring, gagal diamankan karena tenggelam saat air pasang.(dof) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi Covid-19, petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau terus melakukan penindakan terhadap para sindikat penyelundup barang-barang ilegal.

Dalam waktu sepekan, Kanwil DJBC Riau bersama jajaran berhasil menangkap dua kapal penyeludup yang berlayar dari Malaysia. Berbagai barang tanpa pabean, mulai dari bawang hingga ban bekas yang akan diseludupkan ke Riau diamankan.

Penangkapan pertama dilakukan pada 30 September 2020 lalu. Tim Patroli BC 10010 berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama di Perairan Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti. Kapal digerebek dalam kondisi kandas.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau Agung Saptono mengungkapkan, dalam penggerebekan, nahkoda dan para anak buah kapal (ABK) berhasil melarikan diri. Diduga kedatangan petugas Bea Cukai sudah tercium oleh para pelaku. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti barang campuran berupa bawang merah, bawang putih, kecap, sarden, ban, tali plastik dan lainnya. Jumlahnya masih dilakukan pencacahan (penghitungan)," ungkap Agung, Rabu (7/10). 

Selain menemukan barang-barang yang tanpa dilengkapi dengan cukai, petugas juga menemukan bendera Malaysia di dalam kapal. Diduga kuat, kapal sengaja digunakan untuk menyeludupkan barang ilegal dari Negeri Jiran. 

Sebelumnya, pada Senin (5/10), Bea Cukai Dumai bersama Kanwil DJBC Riau dan Tim Patroli Laut Kanwil Khusus DJBC Kepulauan Riau juga kembali menggagalkan penyeludupan barang ilegal dari Malaysia saat melakukan patroli laut dengan sandi "Patroli Laut Jaring Sriwijaya".

Penangkapan dilakukan terhadap kapal tanpa nama GT S 20 No 603 yang tengah melakukan pembongkaran barang di salah satu pelabuhan ikan di daerah Bagansiapi-api, Rokan Hilir. Dalam penangkapan tersebut, kata Agung, tim berhasil mengamankan sejumlah ban dalam bekas, karpet, serta kotak-kotak berisi barang campuran tanpa dilengkapi dokumen pabean dari kapal tanpa nama. 

"Sewaktu dilakukan pemeriksaan seseorang yang kemudian diketahui bernama SB mengaku sebagai nakhoda di atas kapal tanpa nama tersebut. Sedangkan ABK-nya yang lain melarikan diri sewaktu tim patroli BC 10001 merapat ke lokasi," terangnya. 

Barang bukti serta nahkoda kapal saat ini sudah diamankan ke Kantor Bea Cukai Dumai. Sementara kapal yang saat ditemukan sudah dalam kondisi miring, gagal diamankan karena tenggelam saat air pasang.(dof) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya