Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perkara Surat Jalan Palsu Segera Masuk Persidangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9). Serah terima itu termasuk barang bukti dan tiga tersangka. Masing-masing atas nama Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra. Kejagung memastikan bahwa dalam waktu dekat ketiga tersangka bakal menjalani persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan memproses cepat surat dakwaan untuk ketiga tersangka.

"Dan biasanya sebelum (masa) tahanan (di) penuntut umum habis, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri," beber Hari ketika dikonfirmasi Jawa Pos (JPG). Masa tahanan untuk ketiga tersangka itu pun sudah ditetapkan. Yakni selama dua puluh hari.

Baik Prasetyo, Djoko Tjandra, maupun Anita Kolopaking sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang Cabang Mabes Polri.

"Sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020," imbuhnya.

Mereka ditahan di sana dengan alasan memudahkan proses pemeriksaan di pengadilan nanti. Sementara berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lantaran dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya masuk wilayah hukum Jakarta Timur. Hari juga menyampaikan, ketiga tersangka bakan didakwa telah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Dakwaan itu merujuk pasal yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada tiga tersangka.

Baca Juga:  Covid-19 Buat Penjualan Mobil Terjun Bebas

Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, kasus yang menjerat salah seorang jenderal Polri itu sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pukul 11.45 kemarin. Di samping tiga tersangka, Bareskrim juga sudah menyerahkan barang bukti yang mereka temukan dalam kasus tersebut. Terdiri atas paspor dengan nama tersangka Djoko Tjandra, 14 telepon genggam, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buku, dokumen sebanyak 39 bundel, serta 18 berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk BAP barang bukti digital. Semua itu diserahkan kepada Kejagung dan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Awi enggan berkomentar banyak terkait dengan proses penyerahan tersangka yang sekilas tampak berbeda. Khusus Prasetyo, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanpa mengenakan rompi tahanan. Sedangkan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengenakan rompi tahanan. Ketiga tersangka kelihatan tidak diborgol.

"Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan," jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.

Selain pelimpahan berkas dan barang bukti dugaan tindak pidana surat jalan palsu, kemarin Mabes Polri juga menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang itu masih berkelindan dengan kasus yang terkait Djoko Tjandra. Yakni kasus red notice. Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami hadapi semuanya," terang Awi.

Baca Juga:  Anak Pemilik Huawei Dibebaskan oleh Pemerintah Kanada

Menurutnya, dalam sidang tersebut ada sepuluh personel Polri mewakili. Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait penanganan perkara skandal Djoko Tjandra. Pertama, soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejauh ini terkesan tidak serius. "Sampai hari ini (kemarin, red) KPK hanya sebatas supervisi," ungkapnya, kemarin.

Kurnia menyebut perkara Djoko Tjandra yang melibatkan penegak hukum semestinya diambilalih KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 10 A UU KPK. Dalam pasal itu KPK diperbolehkan mengambil alih perkara yang melibatkan penegak hukum.

"Pertanyaannya sekarang sejauh mana koordinasi dan supervisi yang KPK lakukan?," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini hanya sebatas memfasilitasi penahanan tersangka Andi Irfan Jaya. Dan tempat pemeriksaan bagi mantan kader Partai Nasdem itu. Sementara terkait penanganan perkara dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kurnia, KPK mestinya tidak sekadar memfasilitasi dua hal itu, tapi juga membantu Kejagung untuk mendalami penyidikan Irfan Jaya.

Kurnia khawatir, keterlibatan aktor lain yang belum terungkap di penyidikan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking kembali terjadi di penyidikan Irfan Jaya. Kekhawatiran itu wajar muncul. Sebab, sampai sekarang memang belum ada keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain.  "Kami meyakini sampai hari ini masih banyak sekali aktor yang belum terungkap dalam kasus Pinangki," imbuh dia.(syn/tyo/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyerahkan berkas perkara surat jalan palsu kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9). Serah terima itu termasuk barang bukti dan tiga tersangka. Masing-masing atas nama Brigjen Prasetyo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Soegiarto Tjandra. Kejagung memastikan bahwa dalam waktu dekat ketiga tersangka bakal menjalani persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan memproses cepat surat dakwaan untuk ketiga tersangka.

- Advertisement -

"Dan biasanya sebelum (masa) tahanan (di) penuntut umum habis, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri," beber Hari ketika dikonfirmasi Jawa Pos (JPG). Masa tahanan untuk ketiga tersangka itu pun sudah ditetapkan. Yakni selama dua puluh hari.

Baik Prasetyo, Djoko Tjandra, maupun Anita Kolopaking sama-sama ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang Cabang Mabes Polri.

- Advertisement -

"Sejak 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020," imbuhnya.

Mereka ditahan di sana dengan alasan memudahkan proses pemeriksaan di pengadilan nanti. Sementara berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur lantaran dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya masuk wilayah hukum Jakarta Timur. Hari juga menyampaikan, ketiga tersangka bakan didakwa telah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP. Dakwaan itu merujuk pasal yang disangkakan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada tiga tersangka.

Baca Juga:  Fadli Zon Sukai Postingan Situs Porno di Twitter? Hmm, Ini Penjelasannya

Terpisah, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, kasus yang menjerat salah seorang jenderal Polri itu sudah dinyatakan P-21 atau lengkap pukul 11.45 kemarin. Di samping tiga tersangka, Bareskrim juga sudah menyerahkan barang bukti yang mereka temukan dalam kasus tersebut. Terdiri atas paspor dengan nama tersangka Djoko Tjandra, 14 telepon genggam, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buku, dokumen sebanyak 39 bundel, serta 18 berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk BAP barang bukti digital. Semua itu diserahkan kepada Kejagung dan diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Awi enggan berkomentar banyak terkait dengan proses penyerahan tersangka yang sekilas tampak berbeda. Khusus Prasetyo, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tanpa mengenakan rompi tahanan. Sedangkan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengenakan rompi tahanan. Ketiga tersangka kelihatan tidak diborgol.

"Semuanya penyidik, penyidik yang punya kewenangan," jelas jenderal bintang satu Polri tersebut.

Selain pelimpahan berkas dan barang bukti dugaan tindak pidana surat jalan palsu, kemarin Mabes Polri juga menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang itu masih berkelindan dengan kasus yang terkait Djoko Tjandra. Yakni kasus red notice. Tersangka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami hadapi semuanya," terang Awi.

Baca Juga:  Avatar Kembali Kuasai Box Office

Menurutnya, dalam sidang tersebut ada sepuluh personel Polri mewakili. Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyampaikan, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait penanganan perkara skandal Djoko Tjandra. Pertama, soal peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejauh ini terkesan tidak serius. "Sampai hari ini (kemarin, red) KPK hanya sebatas supervisi," ungkapnya, kemarin.

Kurnia menyebut perkara Djoko Tjandra yang melibatkan penegak hukum semestinya diambilalih KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 10 A UU KPK. Dalam pasal itu KPK diperbolehkan mengambil alih perkara yang melibatkan penegak hukum.

"Pertanyaannya sekarang sejauh mana koordinasi dan supervisi yang KPK lakukan?," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK saat ini hanya sebatas memfasilitasi penahanan tersangka Andi Irfan Jaya. Dan tempat pemeriksaan bagi mantan kader Partai Nasdem itu. Sementara terkait penanganan perkara dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Kurnia, KPK mestinya tidak sekadar memfasilitasi dua hal itu, tapi juga membantu Kejagung untuk mendalami penyidikan Irfan Jaya.

Kurnia khawatir, keterlibatan aktor lain yang belum terungkap di penyidikan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking kembali terjadi di penyidikan Irfan Jaya. Kekhawatiran itu wajar muncul. Sebab, sampai sekarang memang belum ada keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap keterlibatan pihak lain.  "Kami meyakini sampai hari ini masih banyak sekali aktor yang belum terungkap dalam kasus Pinangki," imbuh dia.(syn/tyo/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari