BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.C0) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir tindaklanjuti pelanggaran netralitas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Rohil kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang ditindaklanjuti ke KASN itu berinisial HS pada tanggal 2 September 2020. Demikian sesuai dengan rilis yang diterima Riau Pos dari Bawaslu Rohil.
Sebelumnya Bawaslu Rohil telah melakukan Klarifikasi kepada saksi-saksi, ahli hukum dan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilbup dan Wabup Rohil 2020. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rohil dengan Nomor Temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.
"Sedangkan kepada terduga pelaku inisial HS kami telah menyampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi HS tidak hadir ke Bawaslu Rohil, Setelah itu Bawaslu memutuskan inisial HS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan sekarang kami telah rekomendasikan ke KASN guna diproses lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI didampingi komisioner Bima SH, Rabu (2/9/2020).
Bima menerangkan netralitas ASN dalam pilkada merupakan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Netralitas ASN tersebut. Bima SH yang merupakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil kembali menegaskan kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemda Rohil untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama pemilihan bupati dan wabup Rohil 2020.
"Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran paslon ASN tidak boleh Menghadiri deklarasi paslon, tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, memposting di media sosial tentang pasangan calon, tidak boleh memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon, dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol pasangan calon. Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat silahkan membuat laporan kepada Bawaslu Rohil dengan melengkapi bukti-buktinya. Atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran," kata Bima.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.C0) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir tindaklanjuti pelanggaran netralitas satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Rohil kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil yang ditindaklanjuti ke KASN itu berinisial HS pada tanggal 2 September 2020. Demikian sesuai dengan rilis yang diterima Riau Pos dari Bawaslu Rohil.
- Advertisement -
Sebelumnya Bawaslu Rohil telah melakukan Klarifikasi kepada saksi-saksi, ahli hukum dan pengumpulan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilbup dan Wabup Rohil 2020. Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh inisial HS merupakan temuan dari Bawaslu Rohil dengan Nomor Temuan 02/TM/PB/04.10/VIII/2020.
"Sedangkan kepada terduga pelaku inisial HS kami telah menyampaikan undangan klarifikasi sebanyak dua kali akan tetapi HS tidak hadir ke Bawaslu Rohil, Setelah itu Bawaslu memutuskan inisial HS telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dan sekarang kami telah rekomendasikan ke KASN guna diproses lebih lanjut," kata Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI didampingi komisioner Bima SH, Rabu (2/9/2020).
- Advertisement -
Bima menerangkan netralitas ASN dalam pilkada merupakan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan Netralitas ASN tersebut. Bima SH yang merupakan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Rohil kembali menegaskan kepada seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemda Rohil untuk bersikap netral dan menjaga independensinya sebagai ASN selama pemilihan bupati dan wabup Rohil 2020.
"Apalagi pada saat ini, menjelang pendaftaran paslon ASN tidak boleh Menghadiri deklarasi paslon, tidak boleh mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon, memposting di media sosial tentang pasangan calon, tidak boleh memberikan like status di media sosial tentang pasangan calon, dan memberikan dukungan dengan simbol-simbol pasangan calon. Jika ini dilakukan oleh ASN, maka masyarakat silahkan membuat laporan kepada Bawaslu Rohil dengan melengkapi bukti-buktinya. Atau Bawaslu akan menjadikannya ini sebagai temuan dugaan pelanggaran," kata Bima.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra