Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tarif Listrik Tegangan Rendah Nonsubsidi Turun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah menetapkan penurunan tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Hal itu seiring dengan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, dengan penetapan itu, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," ujar Agung di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca Juga:  Hotel Dafam Pekanbaru Tawarkan Pesta Bertema Jumanji

Agung menjelaskan, penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik dilakukan sesuai kondisi berbagai indikator. Di antaranya realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode triwulan IV menggunakan realisasi Mei-Juli 2020).

Ke depan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan. Tentu hal itu mempertimbangkan dinamika ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.  "Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," kata Agung.

Baca Juga:  Penandatanganan Perjanjian untuk Membangun Fasilitas Daur Ulang

Terpisah, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menambahkan, keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat Covid-19.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung.(dee/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah menetapkan penurunan tarif listrik bagi pelanggan tegangan rendah nonsubsidi. Hal itu seiring dengan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, dengan penetapan itu, untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya.

- Advertisement -

"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," ujar Agung di Jakarta, Selasa (1/9).

Baca Juga:  Realisasi Investasi Turun di Kuartal III

Agung menjelaskan, penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik dilakukan sesuai kondisi berbagai indikator. Di antaranya realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batuara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode triwulan IV menggunakan realisasi Mei-Juli 2020).

- Advertisement -

Ke depan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan. Tentu hal itu mempertimbangkan dinamika ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.  "Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," kata Agung.

Baca Juga:  Dukung Insentif Pajak Berbasis Rendah Emisi

Terpisah, Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi menambahkan, keputusan itu diambil pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat Covid-19.

"Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," jelas Agung.(dee/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari