JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan kalangan mahasiswa. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor: 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pemberian biaya paket data dan komunikasi itu bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujarnya, Selasa (1/9).
Dalam aturan itu, besaran biaya paket dana dan komunikasi minimal Rp200.000 dan maksimal Rp400.000. Pemberian tunjangan pulsa berupa paket data tersebut mulai berlaku sejak kemarin. Untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara dengannya diberikan bantuan sebesar Rp400 ribu per orang per bulan. Sementara, PNS setingkat eselon III atau setara ke bawah, biaya komunikasi dan paket data ditetapkan sebesar Rp200 ribu per orang tiap bulannya.
Namun, beleid tersebut menegaskan bantuan pulsa atau paket data tidak diberikan kepada seluruh PNS. Melainkan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar memerlukan komunikasi secara daring.
Sementara, untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar secara online (daring) ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bulan. Nominal serupa juga diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.
Namun, dalam beleid itu juga disebutkan bahwa bantuan pulsa dan paket data akan disesuaikan dengan keperluan, dan nominal Rp150 ribu per orang per bulan merupakan batas maksimal atau paling tinggi. Ada pun sumber anggaran untuk bantuan pulsa kepada PNS, mahasiswa dan masyarakat tertentu itu berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Selain itu, anggaran pulsa itu ada di pagu masing-masing kementerian/lembaga.
"Pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi," jelas Menkeu.
Terpisah, Direktur Riset Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah memahami adanya kebijakan itu. Piter menjelaskan, pandemi Covid-19 memaksa seluruh masyarakat untuk melakukan perubahan gaya hidup, termasuk cara bekerja dan belajar menjadi online.
"Tidak terkecuali ASN. Tantangannya infrastruktur kita belum sepenuhnya cukup mendukung. Ketersediaan dan besarnya biaya pulsa internet menjadi kendala. Di daerah-daerah remote, internet belum tersedia. Kalau pun tersedia biayanya mahal," ujarnya kepada Jawa Pos (JPG).
Namun, cara kerja online itu tidak lagi bisa ditolak. Cara kerja dan belajar itu kini sudah menjadi keperluan baru yang harus dilakukan. Sehingga, wajar saja jika pemerintah mengalokasikan anggaran pulsa.
"Oleh karena itu saya kira kebijakan pemerintah memberikan bantuan pulsa kepada ASN adalah langkah yang sudah sewajarnya menyesuaikan keperluan baru ini," imbuhnya.
Piter menggarisbawahi agar kebijakan pemberian pulsa itu selayaknya diberikan kepada seluruh PNS. Hal itu juga sebagai bentuk penyediaan fasilitas bekerja yang harus disesuaikan dengan tuntutan kondisi saat ini dan masa yang akan datang.(dee/ted)
Laporan: JPG (Jakarta)