Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Giliran Anggota DPRD Siak Diklarifikasi Kejati

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Siak. Senin (24/8) giliran anggota DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan SE yang dimintai keterangan dalam klarifikasi sebagai Ketua Karang Taruna di Kota Istana. Ia diperiksa selama hampir 14 jam.

Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dilakukan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mantan Ketua DPRD Siak. Ia dihadirkan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra, serta anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Siak terpilih diketahui tiba di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna putih langsung menuju lantai 7 untuk memenuhi panggilan penyelidik.

Proses permintaan keterangan terhadap anggota DPRD Siak itu, berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 23.00 WIB, Indra terlihat mengenakan masker putih dan tas warna biru keluar dari pintu utama Kantor Kejati. Ia tak sendirian, melainkan didampingi seorang orang rekannya.

Indra Gunawan ketika dikonfirmasi mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Pidsus Kejati Riau. Hal ini, mengenai pengusutan sejumlah perkara rasuh di Kota Istana. "Iya, diklarifikasi saja. Terkait (dugaan korupsi) di Siak," kata Indra.

Baca Juga:  Laukdaun

Ketika ditanya mengenai tahun berapa perkara rasusah itu terjadi? Begitu pula apakah ada keterlibatan Yan Prana Jaya? Anggota DPRD Bengkalis memilih irit bicara dan menjawab singkat. "Nanti ya," ujarnya seraya berjalan menuju kendaraan pribadinya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, anggota legistatif yang masih aktif itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. "Iya, hari ini (kemarin, red)yang bersangkutan (Indra Gunawan, red) kami undang untuk diklarifikasi," ungkap Hilman di Kantor Kejati Riau, Senin (24/8).

Selian Indra Gunawan, mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) juga menyampaikan, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di Kota Istana. Akan tetapi, mengenai siapa saja diundang, Hilman mengaku, tidak mengetahui secara pasti. "Ada beberapa orang hari ini (kemarin, red) yang diklarifikasi. Siapa saja saya juga tidak begitu tahu, silakan nanti cek di bagian TU," sebut Hilman.

Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak. Hal tersebut, dikuatkan dengan pemeriksaan beberapa pejabat seperti, Yan Prana Jaya.

Sekdaprov Riau tersebut sudah diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. Tak hanya itu, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMD Capil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Subsidi Upah Batch Kedua Segera Cair

Untuk diketahui, Yan Prana Jaya kembali diperiksa Kejati Riau, Selasa (7/7). Itu merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana sebelumnya Yan Prana dimintai keterangan selamadelapan jam, Senin (6/7).

Sekdaprov Riau tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna dongker langsung menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyelidik. Proses permintaan keterangan terhadap Yan Prana selama hampir tiga jam, dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Hal itu, ditandai dengan Sekdaprov Riau kantor Kejati didampingi dua orang rekannya.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarata (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. (das)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami dugaan perkara korupsi di lingkungan Pemkab Siak. Senin (24/8) giliran anggota DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan SE yang dimintai keterangan dalam klarifikasi sebagai Ketua Karang Taruna di Kota Istana. Ia diperiksa selama hampir 14 jam.

Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dilakukan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mantan Ketua DPRD Siak. Ia dihadirkan dalam pengusutan dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesra, serta anggaran rutin di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019.

- Advertisement -

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Siak terpilih diketahui tiba di Kantor Kejati Riau Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna putih langsung menuju lantai 7 untuk memenuhi panggilan penyelidik.

Proses permintaan keterangan terhadap anggota DPRD Siak itu, berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 23.00 WIB, Indra terlihat mengenakan masker putih dan tas warna biru keluar dari pintu utama Kantor Kejati. Ia tak sendirian, melainkan didampingi seorang orang rekannya.

- Advertisement -

Indra Gunawan ketika dikonfirmasi mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Pidsus Kejati Riau. Hal ini, mengenai pengusutan sejumlah perkara rasuh di Kota Istana. "Iya, diklarifikasi saja. Terkait (dugaan korupsi) di Siak," kata Indra.

Baca Juga:  Laukdaun

Ketika ditanya mengenai tahun berapa perkara rasusah itu terjadi? Begitu pula apakah ada keterlibatan Yan Prana Jaya? Anggota DPRD Bengkalis memilih irit bicara dan menjawab singkat. "Nanti ya," ujarnya seraya berjalan menuju kendaraan pribadinya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi dikonfirmasi tak menampiknya. Dikatakan dia, anggota legistatif yang masih aktif itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. "Iya, hari ini (kemarin, red)yang bersangkutan (Indra Gunawan, red) kami undang untuk diklarifikasi," ungkap Hilman di Kantor Kejati Riau, Senin (24/8).

Selian Indra Gunawan, mantan Kajari Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) juga menyampaikan, penyelidik melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat di Kota Istana. Akan tetapi, mengenai siapa saja diundang, Hilman mengaku, tidak mengetahui secara pasti. "Ada beberapa orang hari ini (kemarin, red) yang diklarifikasi. Siapa saja saya juga tidak begitu tahu, silakan nanti cek di bagian TU," sebut Hilman.

Penanganan perkara ini, merupakan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa. Di antaranya laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak. Hal tersebut, dikuatkan dengan pemeriksaan beberapa pejabat seperti, Yan Prana Jaya.

Sekdaprov Riau tersebut sudah diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala BKD dan Kepala Bappeda Siak. Tak hanya itu, penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMD Capil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Muhadjir Ungkap Hambatan Masuk Dunia Kerja

Untuk diketahui, Yan Prana Jaya kembali diperiksa Kejati Riau, Selasa (7/7). Itu merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana sebelumnya Yan Prana dimintai keterangan selamadelapan jam, Senin (6/7).

Sekdaprov Riau tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna dongker langsung menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyelidik. Proses permintaan keterangan terhadap Yan Prana selama hampir tiga jam, dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Hal itu, ditandai dengan Sekdaprov Riau kantor Kejati didampingi dua orang rekannya.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarata (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. (das)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari