JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Berkas perkara kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang juga melibatkan Jaksa Pinangki aman tak terkena dampak kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud juga mengatakan, berkas perkara kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun juga aman.
"Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejagung di mana yang saat ini menonjol ada dua perkara yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan kasus Jiwasraya itu data-datanya, berkas perkaranya 100 persen aman," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual, Ahad (13/8/2020) malam.
Mahfud menegaskan proses hukum dua kasus tersebut tak akan terganggu dan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi keamanan data atau berkas perkara betul-betul dijamin oleh Kejaksaan Agung dan saya ikut mengawal di situ sebagai Menko. Saya akan ikuti betul perkembangannya. Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki atau jaksa lain-lain kalau ada itu harus diproses secara transparan," kata Mahfud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono, sebelumnya memastikan kebakaran tidak melalap gedung yang menyimpan berkas perkara pidana. Baik pidana umum, khusus maupun kasus korupsi.
Hari mengatakan, gedung yang terbakar adalah lantai 5 dan 6 yang merupakan wilayah kerja Biro Kepegawaian Kejagung.
"Itu data kepegawaian, ada beberapa biro yang ada di bidang pembinaan. Tidak ada berkas penanganan perkara di sana, korupsi khusus maupun umum," kata Hari kepada Media, Sabtu (22/8).
Kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung ini terjadi pada Sabtu (22/8) malam dan baru padam keesokan paginya. Api benar-benar dinyatakan padam pada Ahad sore.
Sumber: Antara/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun