JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memaksimalkan peran koordinasi dan supervisi. Hal ini dilakukan untuk mengawasi kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (BOS) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto yang ditangani Kejaksaan Agung. Perkara itu juga turut menjerat Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo sebagai tersangka.
"Supervisi KPK tetap diperlukan agar tak terjadi kekhawatiran di masyarakat. Jadi supervisi itu untuk memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel. Sehingga para guru-guru dan aparatur sipil negara yang lain memiliki keyakinan bahwa tak ada yang boleh lakukan pelanggaran dalam bentuk apapun," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak dikonfirmasi, Kamis (20/8).
Pernyataan Barita menyusul keraguan KPK dalam menangani perkara dugaan pemerasan jaksa kepada 64 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Karenanya, agar tidak menimbulkan prasangka konflik kepentingan, KPK bisa melakukan supervisi agar Kejagung bisa transparan mengusut perkara tersebut.
"Kita harapkan KPK untuk melakukan supervisi memastikan tidak ada konflik kepentingan. Nah ini juga sebagai sikap keterbukaan dari kejaksaan, karena ini berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," beber Barita.
Barita menegaskan, pengusutan perkara yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu merupakan ajang Kejagung untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan. Sehingga, Korps Adhyaksa bisa transparan dalam mengusut perkara tersebut.
"Ini menjadi ajang bagi kejaksaan membuktikan juga bahwa adanya keterbukaan dalam kasus ini dan membuat publik kembali lagi keyakinannya terhadap proses penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK mengharapkan Kejagung dapat objektif dan profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kami (KPK) berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Ali mengaku, KPK sempat menyelidiki kasus dugaan pemerasaan ini. Bahkan, KPK sempat meminta keterangan terhadap puluhan kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjadi korban pemerasan. KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus ini.
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," ujar Ali.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menyatakan kesiapannya berkoordinasi dan membantu Kejaksaan Agung sebagaimana yang selama ini sudah berjalan terkait penanganan sejumlah perkara lainnya. Menurutnya, koordinasi dan supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Akan dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," jelas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi