JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Surat Jalan Djoko Tjandra. Penyidik Bareskrim kemudian mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan kepada alumni Akpol 1991 itu.
"Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (31/7).
Diketahui, jerat pidana menanti Brigjen Pol Prasetijo Utomo setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (27/7) pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus Surat Jalan Djoko Tjandra.
Sebelum itu, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas Bareskrim Polri. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam surat tersebut, Prasetijo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri, dalam rangka pemeriksaan.
Selain Prasetijo, Bareskrim juga menetapkan pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Senin (27/7) lalu. Penyidik kemudian mendapatkan barang bukti yang cukup untuk menaikan status hukum Anita.
"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7).
Dalam perkara ini, penyidik sudah memeriksa 23 orang saksi. Terdiri dari 20 saksi di Jakarta, dan 3 saksi di Pontianak. Adapun barang bukti yang dimiliki penyidik yaitu Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra, serta surat Kejaksaan Agung terkait status hukum Djoko Tjandra.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi