RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan pada perayaan Hari Raya Idul Adha kali ini, juga tidak dilaksanakan pawai takbir keliling.
Namun demikian, tidak ada larangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Salat Idul Adha di lapangan atau di masjid. Sedang untuk pelaksanaan takbir diimbau dilaksanakan di masjid, musala atau di rumah masing-masing.
"Pemkab Inhu sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi didampingi Plt Kabag Kesra Ergusfian SSos, Kamis (30/7/2020).
Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha diperbolehkan di lapangkan, di masjid dan musala atau surau. Hanya saja dalam pelaksanaannya, panitia harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Panitia juga harus melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di areal tempat pelaksanaan. Kemudian membatasi pintu masuk untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. "Di lokasi pelaksanaan juga harus disiapkan tempat cuci tangan," sebutnya.
Selanjutnya, kepada warga yang kurang sehat atau anak-anak sebaiknya tidak ikut dalam pelaksanaan Salat Idul Adha. "Hendaknya penyelenggara dapat melaksanakan protokol kesehatan agar dapat terhindar dari virus corona," harapannya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Adha seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan pada perayaan Hari Raya Idul Adha kali ini, juga tidak dilaksanakan pawai takbir keliling.
Namun demikian, tidak ada larangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu bagi masyarakat yang ingin melaksanakan Salat Idul Adha di lapangan atau di masjid. Sedang untuk pelaksanaan takbir diimbau dilaksanakan di masjid, musala atau di rumah masing-masing.
- Advertisement -
"Pemkab Inhu sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi didampingi Plt Kabag Kesra Ergusfian SSos, Kamis (30/7/2020).
Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha diperbolehkan di lapangkan, di masjid dan musala atau surau. Hanya saja dalam pelaksanaannya, panitia harus menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
- Advertisement -
Panitia juga harus melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di areal tempat pelaksanaan. Kemudian membatasi pintu masuk untuk memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. "Di lokasi pelaksanaan juga harus disiapkan tempat cuci tangan," sebutnya.
Selanjutnya, kepada warga yang kurang sehat atau anak-anak sebaiknya tidak ikut dalam pelaksanaan Salat Idul Adha. "Hendaknya penyelenggara dapat melaksanakan protokol kesehatan agar dapat terhindar dari virus corona," harapannya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi