JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak menutup kemungkinan bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya dugaan aliran suap terkait pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Hal ini menyusul ditetapkannya Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
KPK menyatakan, akan turut membantu proses penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dugaan suap dalam pengurusan surat Djoko Tjandra. Hal ini merupakan tugas supervisi antara KPK dengan penegak hukum.
“KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 Tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Dalam konferensi pers pada Senin (27/7) kemarin, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya bakal menggandeng KPK untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemulusan keluarnya surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. “Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” ujar Listyo.
Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan untuk mencari kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia. Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan kita terus menggali secara objektif dan transparan untuk disampaikan ke publik,” tegas Listyo.
Brigjen Prasetijo disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 6 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak menutup kemungkinan bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut adanya dugaan aliran suap terkait pemalsuan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Hal ini menyusul ditetapkannya Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.
KPK menyatakan, akan turut membantu proses penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dugaan suap dalam pengurusan surat Djoko Tjandra. Hal ini merupakan tugas supervisi antara KPK dengan penegak hukum.
- Advertisement -
“KPK dengan tugas supervisi dan koordinasi sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf b dan d UU No. 19 Tahun 2019, tentu siap memberikan bantuan pihak kepolisian guna memaksimalkan penuntasan kasus tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/7).
Dalam konferensi pers pada Senin (27/7) kemarin, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya bakal menggandeng KPK untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemulusan keluarnya surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. “Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” ujar Listyo.
- Advertisement -
Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan untuk mencari kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia. Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan kita terus menggali secara objektif dan transparan untuk disampaikan ke publik,” tegas Listyo.
Brigjen Prasetijo disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 6 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman