PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — GUBERNUR Riau (Gubri) Syamsuar mewacanakan di Riau akan dibuat produk hukum untuk mengatur kedisiplinan masyarakat, dalam menjalankan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. Hal tersebut menurutnya juga sudah menjadi arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Dalam waktu dekat, Bapak Presiden akan mengeluarkan inpres dalam penegakan disiplin, memakai masker misalnya. Beliau mencontohkan, seperti Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah membuat produk hukum berupa peraturan gubernur. Seperti kalau tidak pakai masker di Jakarta itu didenda Rp250 ribu, di Jawa Barat Rp150 ribu," kata Gubri.
Dari inpres yang akan dikeluarkan presiden tersebut, nantinya juga akan jadi acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Riau dalam rangka membuat produk hukum agar masyarakat patuh terhadap disiplin protokol kesehatan.
"Untuk itu, saya sudah minta para bupati/wali kota untuk mempromosikan produk hukum tersebut dan sanksinya sesuai dengan yang patut diterapkan di daerahnya masing-masing," sebutnya.
Sementara itu untuk update Covid-19 di Riau, Mimi Yuliani Nazir mengumumkan adanya penambahan lima pasien positif Covid-19 per hari Jumat (17/7). Lima pasien tersebut di antaranya dari Kabupaten Siak dan Kampar.
"Dengan adanya penambahan lima pasien tersebut, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini menjadi 256 dari sebelumnya 251,"katanya.
Pasien positif ke-252 yakni S (54) yang merupakan warga Kabupaten Kampar. Pasien ini merupakan kontak erat dari pasien positif sebelumnya yakni R (35). Pasien ke-253 yakni Nr (23), pasien ke-254 yakni Na (24), pasien ke-255 N (50) yang ketiganya merupakan warga Kabupaten Siak yang merupakan kontak erat pasien positif sebelumnya SR (48).
"Untuk pasien ke-256 yakni My (90) warga Kabupaten Siak yang merupakan kontak erat pasien positif sebelumnya yakni F (80)," sebutnya.
Dari total pasien positif Covid-19 di Riau sebanyak 256 tersebut, 21 di antaranya masih dirawat, 224 sehat dan 11 orang meninggal dunia. Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih dirawat 54 pasien, PDP yang sudah sehat 2.125, PDP meninggal dunia 208.
"Sedangkan ODP (orang dalam pemantauan, red) yang masih menjalani pemantauan sebanyak 3.828 orang, yang sudah selesai menjalani pemantauan sebanyak 81.266 orang," paparnya.
Tiga Penyelenggara Pilkada Meranti Suspect
Hasil rapid test, tiga warga Kepulauan Meranti reaktif. Dari tiga orang yang berstatus suspect Covid-19 tersebut dua di antaranya telah diisolasi di RSUD setempat. Sementara seorang lainnya diisolasi secara mandiri.
Kabar tersebut dibenarkan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti Fahri kepada Riau Pos, Jumat (17/7) sore.
"Iya ada tiga orang PDP. Saat ini sampel swab sedang dikirim ke Pekanbaru," ujarnya.
Fahri enggan membeberkan secara rinci identitas dan tempat tinggal pasien. Menurutnya jika dipublikasi akan menyulitkan pihaknya untuk melakukan tracing. Namun ia hanya mengungkapkan ketiga pasien tersebut adalah petugas penyelenggara Pilkada Meranti; dua orang pasien berasal dari KPU dan seorang lainnya berasal dari Bawaslu.
Seperti dibeberkan oleh Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos, dua orang yang dimaksud oleh Jubir Gugus Tugas Fari adalah, Ms N (21) warga Kecamatan Merbau, dan Tn F (25) warga Kecamatan Tebingtinggi. Keduanya Petugas Pemungutan Suara (PPS) "Kondisi itu diketahui setelah 1.169 jajaran KPU Kepulauan Meranti menjalani rapid test yang berlangsung sepekan ini. Termasuk kami juga ikut di rapid test. Dua reaktif dan selebihnya nonreaktif," ungkapnya.
Terpisah kabar yang sama juga dibenarkan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Samsurizal. Menurutnya seorang Pengawas Pemilihan Desa dan Kelurahan (PPDK) yang reaktif setelah menjalani rapid test. Cerita Samsurizal, informasi tersebut mereka terima setelah 143 orang panwascam dan PPDK menjalani rapid test belum lama ini.
"Hasilnya seorang pengawas desa reaktif. Tapi bukan positif Covid-19 ya. Saat ini masih di RSUD untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," ungkapnya.
Semula langkah tersebut untuk memastikan seluruh penyelenggara atau pengawas Pilkada Meranti sehat dan bebas dari Covid-19. Dan kegiatan pengecekan itu menjadi keharusan. Terhadap petugas yang reaktif, sepanjang masih mendapatkan perawatan, menurut Samsurizal tugasnya akan diambil alih sementara oleh petugas yang lain.
"Karena masa tugasnya panjang, tidak langsung diganti. Akan diambil alih oleh petugas lain. Malah yang bersangkutan tetap mendapatkan haknya, seperti gaji," sebutnya.