Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dapat Nilai A, DPMPTSP Rohil Janji Tingkatkan Pelayanan Publik

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan kinerja pelayanan sangat baik. Atas prestasi ini, Kepala DPMPTSP Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi mengaku siap meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi. 

"Berdasarkan dari rekapitulasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari bulan Januari hingga Juni tahun 2020, berdasarkan isian lembaran formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap bulannya mendapatkan Nilai Interval Konversi (NIK) 93.77 yaitu dengan mutu pelayanan A, kinerja pelayanan sangat baik," kata Acil Rustianto. 

Ia menguraikan berdasarkan peraturan Bupati Rohil Nomor 58/2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Rohil bahwa dinas tersebut merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan tingkat kepuasan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah. 

Baca Juga:  Ketua MPR: Sri Mulyani Harus Hormati Hubungan Lembaga Tinggi Negara

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan tersebut maka kualitas pelayanan yang diberikan harus sangat baik. 

"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik instansi pemerintah maupun daerah maka telah dilakukan berbagai terobosan dan perbaikan.," katanya. 

Guna mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut maka dilakukan melalui pelaksanaan Survel Kepuasan Masyarakat (SKM). SKM terangnya dilaksanakan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Publik. 

SKM bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat dengan sasaran pertama mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Kedua mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pubilik. Ketiga mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Keempat mengukur kecendrungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. 

Baca Juga:  Polres Tetap Proses Kasus Kades Bermasalah

"Kami berharap selanjutnya semoga kualitas Pelayanan terus meningkat ," kata Acil Rustianto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan kinerja pelayanan sangat baik. Atas prestasi ini, Kepala DPMPTSP Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi mengaku siap meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik lagi. 

"Berdasarkan dari rekapitulasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dari bulan Januari hingga Juni tahun 2020, berdasarkan isian lembaran formulir Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) setiap bulannya mendapatkan Nilai Interval Konversi (NIK) 93.77 yaitu dengan mutu pelayanan A, kinerja pelayanan sangat baik," kata Acil Rustianto. 

- Advertisement -

Ia menguraikan berdasarkan peraturan Bupati Rohil Nomor 58/2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Rohil bahwa dinas tersebut merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan tingkat kepuasan pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan daerah. 

Baca Juga:  Muhammad Syah Naik Tipis

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan tersebut maka kualitas pelayanan yang diberikan harus sangat baik. 

- Advertisement -

"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik instansi pemerintah maupun daerah maka telah dilakukan berbagai terobosan dan perbaikan.," katanya. 

Guna mengetahui sejauh mana dampak yang dihasilkan dari perbaikan tersebut maka dilakukan melalui pelaksanaan Survel Kepuasan Masyarakat (SKM). SKM terangnya dilaksanakan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Publik. 

SKM bertujuan mengukur tingkat kepuasan masyarakat dengan sasaran pertama mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan. Kedua mendorong penyelenggara pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pubilik. Ketiga mendorong penyelenggara pelayanan menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Keempat mengukur kecendrungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. 

Baca Juga:  Waspada! Masa Inkubasi Cacar Monyet 6-21 Hari

"Kami berharap selanjutnya semoga kualitas Pelayanan terus meningkat ," kata Acil Rustianto.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari